AtjehUpdate.com,- LANGSA | Bea Cukai Langsa diduga telah bekerja diluar wilayah hukumnya. Hal ini terungkap dalam rilis dan hasil penelusuran dan juga berupa informasi valid yang diperoleh AU.com pada Jumat (30/6/2023).
Dalam siaran Pers-07/KBC.010505/2022, Bea Cukai Langsa bersama Tim Gabungan berhasil menggagalkan upaya penyeludupan ratusan karton barang Ilegal. Adapun yang ditindak yakni satu unit kapal High speed craft (HSC) dan satu unit truk yang mengangkut barang-barang ilegal.
Berdasarkan kronologinya, pada Rabu (16/11/2022) Tim P2 BC Langsa memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada pemasukan barang impor ilegal menggunakan speed boat ke wilayah Air Masin, Aceh Tamiang, atas informasi tersebut, BC Langsa melakukan pendalaman informasi bersama tim gabungan saat itu
Pada Kamis (17/11/2022) tepatnya sekitar pukul 01.45 WIB tim patroli laut berhasil melakukan penindakan satu unit HSC tanpa nama berbedera Thailand yang mengangkut barang diduga impor ilegal berupa tanaman hias dan diduga barang ekspor ilegal berupa hewan yang sudah dikeringkan jenis Tokek tanpa dilengkapi dokumen Kepabeanan.
Disaat yang bersamaan tim operasi gabungan juga berhasil melakukan penindakan terhadap satu unit truk yang memuat barang diduga eks impor ilegal berupa hewan jenis kambing dan barang impor lainnya dan juga barang ekspor ilegal berupa hewan yang sudah dikeringkan jenis Tokek tanpa dilengkapai dokumen Kepabeanan.
Hasil pemeriksaan tersebut, diperoleh 53 karung tokek yang sudah dikeringkan, 2 kali tanaman hias, 6 karton produk kosmetik berbagi jenis dan merek, 1 ball berisi pakaian dan terhadap barang-barang di atas truk kedapatan 108 karung tokek yang sudah dikerigkan, 20 ekor kambing, 1 koli berisi kura-kura, ular, kadal dan katak yang kemudian dilakukan penegahan dan penyegelan.
Diperkirakan total nilai barang tersebut yakni lebih kurang mencapai Rp 4.000.000.000,00 (Empat Miliar Rupiah).
Atas informasi tersebut, salah satu sumber kepada media membenarkan terkait adanya penangkapan itu, hanya saja lokasi penindakan tersebut tidak berada di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, melainkan diluar wilayah Aceh Tamiang. Diketahui, ternyata penindakan tersebut dilakukan di Desa Damar Condong, Kecamatan Pematang Jaya, Kabupaten Langkat.
Hal itu terungkap berdasarkan surat keterangan dari Kepala Desa Damar Condong yang bernama Abidin pada Desember 2022 yang berisikan keterangan membenarkan penindakan tersebut di desanya.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat/menerangkan bahwa hari Kamis, tanggal 17 Nopember 2022 sekitar pukul 01.45 WIB di daerah sekitar Damar Condong, Langkat, Sumatera Utara telah terjadi penangkapan dan penyitaan yang dilakukan oleh Bea dan Cukai terhadap satu unit mobil truk, satu unit kapal termasuk beberapa barang yang terdapat di kedua pengangkut tersebut,” tulis surat tersebut.
Menanggapi dugaan pelanggaran oleh ea Chkai Langsa tersebut mendapat sorotan tajam dari Direktur Eksekutif Gadjah Puteh, Sayid Zahirsyah Almahdaly, Senin (10/7/2023).
Dijelaskannya, bahwa berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 yang diubah terkahir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dimana diketahui bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh dan memiliki wilayah kerja meliputi Kota Langsa, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Aceh Tamiang.
Lanjut Sayid, terkait penyitaan tanpa izin Pengadilan sudah nyata-nyata melanggar Pasal 38 KUHAP, dikarenakan tindakan Bea Cukai Langsa tersebut sudah memenuhi unsur Pasal 362 KUHP tentang pencurian dimana berbunyi Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah;
“Sehingga atas tindakan hukum di luar wilayah kerja kantor pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa dan penyitaan yang tidak prosedural bertentangan dengan hukum dan cacat hukum,” tegasnya.
Bea Cukai Langsa Diduga Langgar Aturan dan Cacat Hukum
Berdasarkan siaran pers tersebut diduga adanya pelanggaran terhadap pidana dibidang Impor yakni pada UU nomor 17 tahun 2006 dan UU nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan pada Pasal 102 yakni menyebutkan, setiap orang yang:
a. Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan pidana kepabeanan di bidang ekspor yakni Pasal 102A huruf a, huruf c dan huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undangNomor 17 Tahun 2006.
Kemudian, setiap orang yang huruf a: mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean; selanjutnya, huruf c: memuat barang ekspor di luar kawasan pabean tanpa izin kepala kantor pabean sebagimana dimaksud di dalam Pasal 11A ayat (3);
Kemudian, pada huruf e: mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1) dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluhjuta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Selanjutnya, juga merujuk pada sangkaan pasal dugaan pelanggaran yang disangkakan Bea Cukai Langsa adalah sangat Prematur dan tidak berdasar dikarenakan:
a. Bahwa terkait pasal: 102 huruf (a):
mobil dump truck yang disita Bea Cukai Langsa bukanlah sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean dan hal ini sesuai dengan fakta dan data bahwa mobil dump truk tersebut merupakan kendaraan angkut darat yang tidak memungkinkan untuk digunakan menyeberang di perairan, terlebih ada klausul “mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes”, sehingga atas barang yang dilakukan tindakan hukum oleh Bea Cukai Langsa harus dapat dibuktikan dan disandingkan antara barang yang terdapat manifest maupun yang tidak terdapat dalam manifest;
Kapal boat fiberglass Pemohon bukanlah sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean dan hal ini sesuai dengan fakta dan data bahwa kapal boat fiberglass milik Pemohon digunakan disekitaran perairan Aceh Tamiang dan Langkat, terlebih ada klausul “mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes” sehingga atas barang yang dilakukan Tindakan hukum oleh Termohon harus dapat dibuktikan dan disandingkan antara barang yang terdapat di manifest maupun yang tidak terdapat dalam manifest;
Selanjutnya, dalam Pasal 102 huruf (a) merujuk pada Pasal 7A ayat (2) yang berbunyi: “Pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam manifestnya, dengan kata lain ada kalusul bahwa harus ada manifest yang ditemukan oleh Bea Cukai Langsa atas daftar barang dalam manifest tersebut barulah disandingkan dengan barang yang secara nyata terdapat dalam sarana pengangkut dalam hal ini mobil dump truk tersebut sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan ayat (2) tersebut yakni “yang dimaksud dengan manifest yaitu daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut”;.
Sambung Sayid lagi, secara yuridis berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat 92) UU nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana sudah diubah dengan UU nomor 17 tahun 2006 menyebutkan ekspor dianggap telah terjadi pada saat barang telah dimuat di sarana pengangkut yang akan berangkat keluar daerah pabean.
“Sehingga atas sarana pengangkut tersebut yang secara nyata sehari-hari digunakan sebagai kendaraan angkut darat tidak memenuhi unsur sebagaimana pasal dimaksud terlebih atas sarana pengangkut tersebut dalam kondisi berhenti di Damar Condong, Pematang Jaya, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sehingga seharusnya tidak ada kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan pebean. Termasuk terhadap sarana pengangkut laut berupa speed boat yang sehari-hari digunakan di perairang sungai sekitar Aceh Tamiang dan Sumatera Utara tidak memenuhi unsur sebagaimana pasal dimaksud terlebih atas sarana pengangkut tersebut dalam kondisi sandar di Damar Condong, Pematang Jaya, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sehingga seharusnya tidak ada kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan pebean ke Bea Cukai Langsa,” rinci Sayid.
Lalu, juga merujuk pada konferensi pers yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Langsa merupakan tindakan penyebaran hoax/berita bohong melalui media massa karena tidak sesuai dengan fakta yang ada dan menyembunyikan serta mengaburkan (Menutupi) kebenaran dan sangat berpotensi untu dijerat pidana termasuk melanggar UU ITE.
Hal itu mengacu pada pasal 28 ayat 1 dan Pasal 45A ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan UU nomor 19 tahun 2016 yang berbunyi ‘Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengabkibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana.
Sedangkan dalam KUHP berbunyi ‘Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga barang-barang dagangan, dana-dana atau surat berharga menjadi turun atau naik diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.’
Dalam UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana tentang berita hoax/bohong juga diatur dalam pasal 14 dan pasal 15. Pada pasal 14 berbunyi; (1) barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan berita bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
(2) barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 tahun penjara.
Dalam pasal 15 berbunyi; barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun.
Pimpinan dan Jajaran Bea Cukai Langsa Harus Dipecat Secara Tidak Terhormat
Atas informasi tersebut, tentunya banyak pihak yang mempertanyakan terkait berita yang disampaikan oleh Bea Cukai Langsa. Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh, Sayid Zahirsyah Almahdaly termasuk berang akan berita Hoax yang disampaikan ke publik.
“Dari informasi ini saja, kita sudah dapat menarik kesimpulan Bea Cukai Langsa sudah tidak profesional dan hanya membodohi masyarakat saja. Banyak sekali permainan mereka yang kita duga sudah merugikan banyak masyarakat tentunya,” tegasnya kepada AtjehUpdate.com, Senin (10/7/2023).
“Inikan sudah cacat hukum, bekerja diluar wilayah kerjanya,” sambungnya.
Hal ini menurutnya, sudah sangat pantas sekali seluruh pejabat Bea Cukai Langsa digantikan atau dipecat secara tidak terhormat, “Kita ketahui bersama, selama ini Bea Cukai memang sedang diguncang musibah besar dan pastinya kita turut prihatin, namun dengan sikap eksistensi yang kita lihat selama ini, memang sudah pantas sekali Bea Cukai Langsa diperiksa dan diselidiki,” ujarnya.
Ia menegaskan lagi, Kemenkeu saat ini sudah kesulitan dan kesusahan dengan beberapa kasus Pencucian Uang, kali ini anak buahnya berulah lagi dengan menyampaikan berita Hoax seolah-olah Bea Cukai Langsa sudah berhasil mengamankan dan menyelematkan kerugian negara, namun nyatanya tentu saat ini kita sedang dibohongi oleh Bac Cukai Langsa.
Sudah ada beberapa kasus yang mulai terkuat saat ini, Sayid –Waled sapaan akrabnya—mengatakan, jika memang apa yang saat ini terkuak ke publik tidak benar, maka Prapid atau laporkan saja ke Polres terkait berita penyebaran hoax tersebut.
“Kita minta segera ditindak lanjuti oleh pusat, karena jika terus dibiarkan maka mungkin bukan lagi berita bohong saja, tapi masyarakat akan terus dikelabui oleh akal-akalan yang terus membodohi masyarakat, seperti kata Bea Cukai Langsa yang selama ini terus mengkedepankan sisi kemanusiaan, tapi masyarakat dibodohi terus dan dibohongi terus,” pungkasnya.
Humas Bea Cukai Langsa, Muhammad Ade yang dikonfirmasi AU.com via pesan WhatsApp, Senin (10/7/2023), membantah dugaan Bea Cukai lakukan penangkapan diluar wilayah kerjanya, yaitu di Sumatera Utara. Menurutnya hal itu benar dan masih dalam wilayah kerja BC, “Dugaan itu tidak benar, karena masih dalam wilayah pengawasan kami,” tulisnya singkat.(AU_01)