Home / Hukum

Rabu, 2 Agustus 2023 - 20:10 WIB

PN Langsa Akan Gelar Sidang Pertama Praperadilan Terhadap Bea Cukai Langsa

AtjehUpdate.com,- LANGSA | Pengadilan Negeri Langsa akan menggelar sidang perdana Praperadilan yang diajukan oleh Lsm Gadjah Puteh terhadap Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa (KPPBC TMP C Langsa), pada hari Jum’at tanggal 4 Agustus 2023.

Jadwal persidangan itu berdasarkan surat panggilan yang diterima oleh masing-masing pihak, yaitu Said Zahirsyah (Direktur Eksekutif Gadjah Puteh) sebagai pemohon dan Kantor Bea dan Cukai Langsa sebagai termohon pada Selasa (01/8/2023).

Baca Juga :  Tiga Orang Masa Aksi Keracunan APAR, PII Aceh Timur Mengecam Tindakan Oknum Polisi

Sesuai agenda, persidangan Pertama akan digelar pada hari Jum’at tanggal 04 Agustus 2023, pukul 10:00 sdbagaimana Relaas Panggilan Sidang Praperadilan untuk Pemohon dan Termohon dengan Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Lgs, Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Lgs dan Nomor 3/Pid.Pra/2023/PN Lgs.

Ada 3 (tiga) materi Praperadilan yang dimohon oleh Gadjah Puteh yang telah didaftarkan ke PN Langsa, yaitu, dengan Pokok Perkara Penghentian Penyidikan secara Materiil dan Tidak Sah dalam Perkara Tindak Pidana Cukai terhadap Pelaku yang Membawa Rokok Ilegal Merk Luffman sebanyak 63.400 dengan Minibus.

Baca Juga :  Jelang Putusan, Gadjah Puteh Himbau PN Langsa Tetap Bersikap Profesional

Selanjutnya, Penghentian Penyidikan Secara Materiil dan Tidak Sah dalam Perkara Tindak Pidana Cukai terhadap Pelaku yang Membawa Rokok Ilegal merk Luffman sebanyak 2.000.000 batang dengan Truk.

Adapun permohonan ketiga yang diajukan oleh Gadjah Puteh adalah, Penghentian Penyidikan secara Materiul dan Tidak Sah dalam Perkara Tindak Pidana Kepabeanan terhadap Pelaku yang Membawa Barang Impor Dan/Atau Ekspor tanpa Dokumen Kepabeanan.(Red)

Share :

Baca Juga

Hukum

Cegah Anarkisme Hukum, Demokrat Mentahkan Uji Materiil Yusril dengan Serahkan Bukti ke Kemenkumham

Hukum

Sidang Prapid Lawan Bea Cukai, Gadjah Puteh Yakin Hakim Akan Putuskan Lanjut Untuk Pembuktian

Hukum

Simbolis, Kesbangpol Serahkan SKT PPWI Langsa

Hukum

Mantan Oknum Anggota Dprk Aceh Timur yang di PAW Diduga Tipu Warga Puluhan Juta Rupiah

Hukum

Karyawan PTPN I Dijadikan ART Rumah Pribadi Dirut, Keluarga Lapor Ke Dinas Terkait

Hukum

Kerugian Capai 31 Miliar, 18 Nasabah Seret Asuransi Jiwasraya bersama 6 Lembaga Lainnya ke PN Jakarta Pusat

Hukum

Rokok Ilegal Beredar Bebas Di Aceh

Hukum

Tim Patroli KPH III Amankan 2 Truck Angkut Kayu Ilegal