AtjehUpdate.com,- LANGSA | Tiga hakimĀ yang menangani tiga perkara praperadilan antara Gadjah Puteh melawan kantor Bea dan Cukai Langsa telah memutuskan menolak eksepsi bea cukai dan berlanjut dalam agenda pembuktian terhadap gugatan yang diajukan oleh Gadjah Puteh, Selasa (15/8/2023).
Direktur Eksekutif Gadjah Puteh, Sayid Zahirsyah Almahdaly mengatakan, berdasarkan jawaban atau tanggapan dari termohon dalam hal ini Bea Cukai Langsa banyak sekali kesesatan berpikir.
“Maksudnya, memisahkan antara kewenangan administratif dan kewenangan pro Justitia dalam rangka penyidikan,” katanya kepada awak media.
Kemudian menurutnya, banyak juga kesalahan pemahaman termohon dalam hal ini Bea Cukai Langsa dalam penegakan hukum.
“Mereka menyampaikan tidak dapat dinaikkan penyidikan karena bukan pelaku utama dan tidak cukup bukti,” ujarnya lagi.
Kemudian, kata Waled –sapaan akrabnya–, Bea Cuka Langsa sampaikan lagi yang dimaksud bukti tersebut adalah bukti awal. “Padahal ini sudah jelas bentuk ketidakkonsistenan termohon, padahal sudah sangat jelas tugas mereka mencari bukti dan menemukan tersangka adalah tugas penyidik dalam rangka penyidikan, bukan tugas pada ranah penyelidikan atau yang dikenal di Bea Cukai sebagai penelitian,” sebutnya.
Lalu sambung Waled, penyelidikan dan penelitian di Bea Cukai itu sudah jelas hanya untuk mencari unsur-unsur tidak pidananya terpenuhi atau tidak.
“Kita sudah saksikan semua dari tanggapan/jawaban dan Duplik termohon itu sudah jelas kalau itu operasi tangkap tangan dan hasil penelitian mereka sangat lucu tidak bisa dinaikkan karena bukan pelaku utama dan tidak cukup bukti,” kata Waled.
Kemudian, katanya lagi, ada juga status truk dan rokok ilegal yang baru jelas statusnya menjadi barang dikuasai negara setelah hampir satu bulan.
“Ini yang perlu kita tanya, selama hampir sebulan itu status truk dan rokok ilegal itu apa? Katanya bukan disita, tapi tidak ditetapkan juga sebagai barang dikuasai negara?, Lantas itu apa?,” ucapnya mempertanyakan perihal itu.
Waled menjelaskan, kewenangan Bea Cukai untuk membawa sarana pengangkut dan barang diatasnya itu jelas atas permintaan atau Bea Cukai memerintahkan yang menguasai sarana pengangkut. Karena itu, sudah sangatlqh pantas manakala ketiga hakim tunggal yang mengadili perkara ini menolak eksepsi mereka.
“Karena kalau Bea Cukai yang membawa itu sudah masuk dalam ranah penyitaan sebagaimana masuk dalam KUHAP, bahkan dalam UU Kepabeanan dan Cukai pun tidak ada kewenangan administratif Bea Cukai membawa sendiri sarana pengangkut dan barang dan ini sinkron dengan KUHAP serta peraturan direktur jenderal Bea Cukai nomor 17,” pungkasnya.(jarr)