Home / Aceh

Rabu, 16 Agustus 2023 - 16:03 WIB

Lanjutan Sidang Praperadilan, 3 Hakim Tunjukkan Video Aksi Demo Bea Cukai Jilid 2

AtjehUpdate.com,- LANGSA | Sidang Pra Peradilan terhadap Bea Cukai Langsa masih saja terus berlanjut di Pengadilan Negeri Langsa.

Pada sidang kali ini yang berlangsung pada Rabu (16/8/2023) pemohon dan termohon menyampaikan bukti-bukti dan surat menyurat tambahan yang dibuktikan pada sidang selanjutnya yang berlangsung pada Jumat (18/8/2023).

Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Said Zahirsyah Almahdaly mengatakan, pada kesempatan di 3 persidangan pada hari ini, para hakim berkesempatan memperdengarkan bukti, video dan rekaman suara dari Gadjah Puteh kepada termohon dan para pengunjung yang hadir di ruang sidang.

Baca Juga :  Lsm dan Elemen Sipil Sudah Buka Jalan, APH Diminta Jangan Jadi Penonton

“Tadi di 3 persidangan itu sudah memperdengarkan bukti-bukti yang kita lampirkan, yaitu berupa video, rekaman suara kepada termohon yaitu Bea Cukai Langsa dan pengunjung yang hadir,” katanya kepada awak media.

Menurutnya, kewenangan membawa hasil tangkapan dan barang itu bukanlah kewenangan administratif, melainkan pro Justitia dalam rangka penyidikan.

Baca Juga :  Jumlah Harta Kepala Bea Cukai Langsa VS Ketua Pengadilan Negeri Langsa, Siapa Lebih Tajir?

Lalu, ia menjelaskan, karena dalam UU tidak pernah memberikan kewenangan atributif kepada Bea dan Cukai untuk membawa sarana pengangkut dan barang terlebih orang.

“Dalam UU tidak pernah memberikan kewenangan atributif kepada Bea dan Cukai untuk membawa sarana pengangkut, barang, dan terlebih orang,” pungkasnya.(jarr)

 

Share :

Baca Juga

Aceh

KPH Wil III Terima Bantuan 1 Unit Mobil Double Cabin dari Pemprov Aceh

Aceh

Masih Banyak Warga Terjaring Razia Masker, Lima Diantaranya Oknum PNS Aceh Timur

Aceh

Satu Kepala OPD Di Langsa Positif Narkoba Jenis Ganja

Aceh

LSM Gadjah Puteh Gelar Diskusi Publik “Langsa Perspektif”

Aceh

Paska Diberitakan, Komisi I DPRK Sidak Sejumlah Paket Proyek Disdikbud Kota Langsa

Aceh

Adukan PN Langsa ke Komisi Yudisial RI, LSM Gadjah Puteh Sampaikan Hal Ini

Aceh

Laporan Raibnya CPO dan Inti Sawit PTPN I Berpotensi Pidana

Aceh

GeMPAR Aceh : Nova Iriansyah Dapat Dimakzulkan