AtjehUpdate.com,- LANGSA | Terkait putusan pengadilan yang tidak menerima gugatan praperadilan Gadjah Puteh terhadap kantor Bea dan Cukai sebagaimana putusa hakim PN Langsa pada Selasa (22/8/23), mendapat tanggapan dari elemen sipil tersebut.
Menanggapi putusan tersebut, Sayed Zahirsyah Al Mahdaly, Direktur Eksekutif Gadjah Puteh selaku penggunggat menyatakan bahwa sejak awal sudah bisa memprediksi kemungkinan itu. Namun katanya, hal itu bukanlah sebuah kekalahan, justru semakin menjadi terang dan terungkap semua fakta-fakta di persidangan terkait banyakknya pelanggaran SOP yang selama ini dilakukan oleh pihak bea dan cukai Langsa.
“Itu adalah target utama kita sejak awal saat memprapidkan bea cukai. Semua data sudah di tangan kita, dan akan kita ulangi gugatan yang sama nantinya,”.
Karena pada sidang-sidang sebelumnya kita bisa lihat berdasarkan jawaban/tanggapan dari termohon (dalam hal ini bea cukai), banyak kesesatan berfikir dalam memisahkan antara kewenangan administratif dan kewenangan pro Justitia dalam rangka penyidikan.
Banyak juga kesalahan pemahaman termohon dalam hal ini bea cukai langsa dalam penegakkan hukum, sebagai contoh:
• Mereka menyampaikan tidak dapat dinaikan penyidikan karena bukan pelaku utama dan tidak cukup bukti
• Tapi kemudian mereka sampaikan lagi yang dimaksud bukti tersebut adalah bukti awal, ini jelas ketidakkonsistenan termohon, padahal sudah jelas tugas mencari bukti dan menemukan tersangka adalah tugas penyidik dalam rangka penyidikan, bukan tugas pada ranah penyelidikan atau yang dikenal di bea cukai sebagai penelitian
•Penyelidikan atau penelitian yang dikenal di bea cukai itu sudah jelas hanya untuk mencari unsur-unsur tindak pidana nya terpenuhi atau tidak. Dan kita sudah saksikan semua dari tanggapan/jawaban dan duplik termohon itu sudah jelas kalau itu operasi tangkap tangan dan hasil penelitian mereka sangat lucu tidak bisa dinaikan karena bukan pelaku utama dan tidak cukup bukti.
•Ada juga status truk dan rokok illegal yang baru jelas statusnya menjadi barang dikuasai negara setelah hampir sebulan. Ini yang perlu kita tanya, selama hampir sebulan itu status truk dan rokok illegal itu apa?katanya bukan disita, tp tidak ditetapkan juga sebagai barang dikuasai negara?
•Kewenangan bea cukai utuk membawa sarana pengangkut dan barang diatasnya itu jelas atas permintaan atau bea cukai memerintahkan yang menguasai sarana pengangkut. Karena kalau bea cukai yang membawa itu sudah masuk ranah penyitaan sebagaimana dimaksud KUHAP. Dan di undang-undang kepabeanan dan cukai pun tidak ada kewenangan administratif bea cukai membawa sendiri sarana pengangkut dan barang dan ini sinkron dengan kuhap serta peraturan direktur jenderal bea cukai nomor 17.
APH Jangan Hanya Diam
“Kiranya jangan hanya elemen sipil dan Lsm saja yang berbuat, tapi hendaknya jawaban dari bea cukai di atas dapat disikapi oleh APH (aparat penegak hukum) yang ada di Kota Langsa, karena hal ini dapat dijadikan sebagai pintu masuk untuk mengungkap kesalahan dan pelanggaran SOP oleh instansi tersebut, agar jangan hanya diam dan duduk di kursi penonton saja melihat kami yang tidak ada sama sekali biaya dari negara, tapi kami bisa mengungkap fakta-fakta pelanggaran ini. Namun APH yang dibekali berbagai macam kewenangan dan fasilitas jangan terus jadi penonton setia perjuangan kami ini,” harap Sayed.
“Dalam putusan di tiga persidangan kemarin yang sama sekali tidak dihadiri oleh para kuasa hukum dari bea cukai seperti ada kesan bahwa mereka sedang meremehkan peradilan ini, dan itu sikap yang tidak terpuji. Karena di pihak kami saja meskipun kalah tetap mengikuti putusan hakim hingga akhir, karena hal ini menyangkut moral dan integritas kami sebagai control sosial,” pungkasnya.(jarr)