Home / Nasional

Minggu, 27 Agustus 2023 - 17:51 WIB

PB SEMMI Minta Oknum TNI Diduga Penganiaya Warga Bireun Dihukum Mati

AtjehUpdate.com,- LANGSA | PB SEMMI, melalui Ketua Bidang Penelitian, Pengembangan (LITBANG) & Kaderisasi, Wahyu Ramadana, mendesak agar oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Pasprampres) yang diduga menganiaya warga Aceh yang berasal dari Bireuen (Imam Maskur) hingga merengang nyawa dihukum dan dipecat dari jabatannya beserta dari kesatuan TNI, dan dipandang setimpal jika dihukum mati.

Dalam siaran pers nya Wahyu menyampaikan, bahwa ini perbuatan yang biada dan tidak manusiawi dengan penyiksaan yang dilakukan sehingga korban merengang nyawa. Dan ini tindakan yang tidak sesuai dengan konstitusi negara dan telah melanggar hukum, dan bahkan yang menjadi pelaku merupakan Pasukan Pengamanan Presiden (Pasprampres) tentu ini telah mencoreng institusi TNI dan kita meminta agar di hukum dengan sesuai tindakan yang telah dilakukan kepada korban.

Dan tindakan tersebut telah mencoreng institusi TNI dan sangat melukai hati masyarakat, khususnya masyarakat Aceh. Maka oleh itu wahyu meminta kepada aparat penegak hukum, (APH) untuk segera melakukan proses terkait kasus tersebut dan meminta kepada para wakil rakyat di Senayan yang berasal dari provinsi Aceh untuk dapat mengawal dan memgambil tindakan atas kasus yang telah terjadi terhadap masyarakat Aceh.

Baca Juga :  Ketua RT di Tangerang Sunat Bansos COVID-19

“Ini merupakan penghinaan yang dilakukan terhadap masyarakat sipil dan kasus ini juga harus segera di proses dengan seberat beratnya,” pintanya.

Ditambahkannya, bahwa berdasarkan Pasal 340 KUHP yaitu barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, dipenjara paling lama 20 tahun.

Lanjutnya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) tidak mengatur tentang tindak pidana pembunuhan, maka sesuai dengan Pasal 2 KUHPM yakni tindak pidana yang tidak tercantum dalam kitab undang- undang ini, yang dilakukan oleh orang-orang yang tunduk pada kekuasaan badan-badan peradilan militer, diterapkan hukum pidana umum. Kecuali ada penyimpangan-penyimpangan yang ditetapkan dengan undang-undang, di dalam KUHPM tidak mengatur tindak pidana pembunuhan, maka mengacu pada KUHP, ungkapnya.

Baca Juga :  Bamsoet Pimpin Serah Terima Jenazah Jakob Oetama

Berdasarkan berita dan video yang telah beredar perihal kondisi korban yang sedang disiksa oleh oknum TNI meminta keluarganya mengirimkan uang Rp 50 Juta, jika tidak maka korban akan terus disiksa dan dibunuh ini tentu perlilaku yang sangat keji & biadab.

“Menurut informasi yang telah kita peroleh warga Bireuen tersebut diculik di toko kosmetik oleh oknum PASPAMPRES dan dalam surat keterangan penyerahan mayat yang diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta, Kamis (24/8/2023) yang ditandatangani oleh Serka Agus, Praka RM berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres,”.

“Dia melakukan aksi penculikan dan penganiayaan bersama dua temannya,” ujarnya.(jarr)

 

Share :

Baca Juga

Nasional

Gegara Kasi Kambing dan Kasi Haji, Bupati Ini Dimakzulkan DPR

Nasional

Bhayangkari Dikriminalisasi Oknum Aparat, Ibarat Harimau Makan Anaknya Sendiri

Nasional

Habib Bahar Murka Dengar 3 Pegawai Soetta Dipecat : Itu Murid Ngaji

Nasional

Ketua RT di Tangerang Sunat Bansos COVID-19

Nasional

MENPAN RB Akan Bubarkan Dewan Pers

Nasional

Temui Perwakilan Buruh, Bamsoet Harap RUU Cipta Kerja Dapat Menjadi Solusi Antara Buruh dan Pengusaha

Nasional

Jokowi : Teknologi Makin Maju dan Bermunculan, Harusnya Regulasinya Disiapkan

Nasional

Rocky Gerung: Habib Rizieq Akan Kembali Memimpin Gerakan Melawan Kekuasaan Otoriter