Home / Aceh

Rabu, 30 Agustus 2023 - 19:24 WIB

Gelapkan Sepmor Kredit, Seorang Wanita Warga Langsa Divonis 10 Bulan Penjara

AtjehUpdate.com,- LANGSA |Gelapkan 1 unit sepeda motor, Alfiza warga Ganpong PB Seulemak, Kecamatan Lanhsa Baro, Kota Langsa, divonis hukiman 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Langsa.

Dalam Putusan Nomor 89/Pid.B/2023/PN.Lgs tersebut mengadili menyatakan terdakwa Alfiza binti Ponimin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemberi fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Menjatuhi hukuman pidana kepada terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 1 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Humas Pengadilan Negeri Langsa, Iman Harrio Putmana, ketika dikonfrimasi, awak media, Rabu, 30 Agustus 2023, membenarkan putusan tersebut.

“Benar sudah diputuskan, pada, 7 Agustus 2023,” jawab Imam singkat via WhasApp.

Sementara, Supervisor PT ADIRA Finance Cabang Langsa, Muhammad Hatta, menyampaikan, bahwa pihaknya telah melaporkan, Alfiza, dalam kasus penggelapan satu unit New Scoopy Stylish yang dibelinya dengan cara kredit. Dimana, Alfiza menjual unit tersebut ke orang lain tanpa sepengetahuan perusahaan Adira Finance cabang langsa.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Dugaan Pencemaran Nama Walikota Langsa, Cut Lem : Jangan Tawarkan Saya Uang "Lendir"

Alfiza sudah tidak ada pembayaran dari angsuran ke 7 di bulan Juli 2022. Nasabah itu tidak koperatif sulit dihubungi dan nasabah sudah pindah ke Calang ikut suami. Dan sudah tidak ada itikat baik untuk melakukan pembayaran dan informasi di lapangan nasabah sudah mengalihkan unit tersebut ke pihak lain tanpa persetujuan dari PT Adira dari awal pengambilan unit.

Atas dasar tersebut, nasabah dianggap telah melakukan penggelapan unit Adira, sehingga pada tanggal 27 sep 2022 pihak Adira melakukan pelaporan ke Polres Langsa dengan kasus penggelapan unit jaminan fidusia, sampai akhirnya nasabah berhasil ditahan di Polres Langsa mulai 1 Mei 2023.

“Nasabah kita laporkan ke Polres Langsa dengan no laporan Nomor : SKTBL/165/IX/2022/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, Karena kita anggap nasabah sudah tidak kooperatif,” ungkap Muhammad Hatta.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRK Pimpin Safari Ramadhan Di Mesjid Bukit Tempurung

Muhammad Hatta menambahkan, pihaknya tidak bisa melegalkan pengalihan kepada orang lain tersebut karena tanpa izin.

Muhammad Hatta menjelaskan, sejak awal sudah tidak ada itikad baik, dan menurut nasabah dipersidangan, ia bekerjasama dengan ZU (DPO), dimana kredit awal ia mendapatkan uang DP Rp 3 juta dari yang bersangkutan dengan perjanjian nasabah menggunakan namanya untuk mengambil satu unit kredit.

Kemudian, setelah itu akan ditambah Rp 1 juta, jika unit berhasil keluar dan diserahkan uangnya pada saat unit diserahkan ke ZU, bahkan Alfiza menawarkan nasabah untuk melakukan praktik serupa kepada siapa saja yang mau melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan nasabah .

Dirinya berharap kasus ini tidak terulang lagi ke depannya oleh pihak lain, karena ergiur dengan iming-iming uang yang diberikan orang lain atau agen yang ingin membantu mengalihkan unit kepihak lainnya lagi tanpa ada konfirmasi apapun kepada kami (PT Adira Langsa).[]

Share :

Baca Juga

Aceh

MPU Aceh Diminta Bersikap Bijak dengan Fatwa yang Menyejukkan Ummat

Aceh

Alat Berat Milik Pemko Langsa Terbenam Di Tambak Aceh Timur

Aceh

Gabungan Elemen Sipil Kota Langsa Demo Yaqut

Aceh

Mendagri Diminta Tidak Lamban Tunjuk Pj Bupati dan Walikota Di Aceh

Aceh

Hendak Lakukan Konfirmasi Lebih Lanjut, Pejabat Bea Cukai Aceh Diduga Blokir Nomor WhatsApp Wartawan Kabartamiang.com

Aceh

Dandim Bersama Forkopimda Aceh Tamiang Ikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Secara Virtual

Aceh

Petani Aceh Tamiang Butuh Irigasi

Aceh

IMulai Dilaksanakan, Ini Titik Lokasi Operasi Penertiban dan Sosialisasi Disiplin Covid-19 kepada Masyarakat Aceh Timur