Home / Uncategorized

Rabu, 6 September 2023 - 11:47 WIB

Kasus Penggelapan Uang Mualem, Polda Aceh Serahkan Tersangka ke Jaksa

AtjehUpdate.com,- Banda Aceh | Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh telah menyerahkan tersangka penggelapan uang milik Muzakir Manaf atau Mualem berinisial FS ke JPU Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy menyampaikan, FS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana Transfer Dana dan atau Penggelapan dan atau Pemalsuan Dokumen yang dilaporkan oleh korban atas nama Muzakir Manaf.

“Benar, penyidik telah menyerahkan tersangka FS beserta barang bukti ke Kejari Lhokseumawe. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU Kejati Aceh,” ucap Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Selasa, (5/9/2023).

Baca Juga :  Ketum BKPRMI Aceh Apresiasi TPQ Hidayatul Ulum Banda Aceh

Winardy membeberkan, penyidikan kasus tersebut bermula dari laporan korban Muzakir Manaf.

Menurut laporan, kejadian berawal dari kesalahan transfer dana dari rekan-rekan korban ke rekening yang diberi oleh korban, yang ternyata rekening tersebut milik orang lain yang berinisial sama dengan korban, yaitu MM.

“Kasusnya bermula dari kesalahan transfer uang ke rekening korban yang memiliki inisial sama, yaitu MM. Pada saat hendak dilakukan penarikan, ternyata saldo rekening sudah tidak ada dan dipastikan sudah ditarik oleh pelaku. Saat itu, korban tidak tahu siapa orangnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Ma’ruf Amin: Indonesia Target Jadi Produsen Halal Terbesar di Dunia

Winardy mengatakan, mulanya penyidik agak kesulitan dalam mengungkap pelaku karena saat pembukaan rekening tersebut pada tahun 2015. Pelaku saat itu menggunakan identitas palsu dengan cara memalsukan KTP warga Nisam, Kabupaten Aceh Utara.

Usai ditelusuri, tidak ada warga Nisam sesuai KTP pemilik rekening tersebut.

Setelah ditelusuri, sambungnya, akhirnya penyidik berhasil mengungkap pelaku yang diketahui berinisial FS. Pengungkapan itu berdasarkan jejak digital dari orang-orang yang terkait dengan rekening pelaku.

“Akibat dari perbuatannya, FS telah menimbulkan kerugian korban Muzakir Manaf senilai Rp1.040.000.000,” pungkas Winardy.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

USK Siap Jalankan Permendikbud Nomor 53

Gaya Hidup

Tak Cuma Kalap Makan, Ini Penyebab Perut Buncit saat Puasa

Uncategorized

Menteri Pertahanan Sebut Indonesia Sudah Temukan Titik Terang Penanganan Wabah Covid-19

Uncategorized

Penyaluran KUR Januari-Agustus 2023 di Aceh Lampaui Target

Uncategorized

Tangkap Lepas Tersangka OTT Rokok Ilegal, Bea Cukai Langsa Diduga Kong Kalikong

Nasional

Timbun Masker dan Jual Dengan Harga Selangit, Kini Mereka Stres dan Bangkrut

Aceh

Gadjah Puteh Kembali Ajukan Prapid Terhadap Bea Cukai Langsa

Nasional

Ketua RT di Tangerang Sunat Bansos COVID-19