Home / Nasional

Sabtu, 9 September 2023 - 09:47 WIB

Polisi Gorontalo Usut Kasus Debt Collector Tarik Paksa Mobil Nasabah

AtjehUpdate.com,- Gorontalo | Polisi di Polda Gorontalo mulai mengusut kasus penarikan paksa kendaraan mobil oleh debt collector. Sebagaimana diketahui bahwa mobil atas nama pemilik Herman Pakaya, yang merupakan anggota PPWI, diambil paksa oknum debt collector beberapa waktu lalu. Kasus ini menjadi perhatian serius PPWI Gorontalo.

Kasus perampasan mobil Grand Max dengan nomor polisi DM 8030 CD tersebut sudah dilaporkan ke Polisi oleh Herman Pakaya dengan dugaan tindak pidana perampasan dan atau penggelapan ke Polda Gorontalo. Secara singkat, dia menjelaskan bahwa mobil Grand Max itu diambil paksa debt collector di rumahnya, di kawasan Desa Kuala Lumpur, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, pada Rabu (04/08/2023).

Laporan aduan sudah diterima pada tanggal 19 Agustus 2023. Penyidik membenarkan aduan tersebut sedang ditangani oleh Dit Resmob Polda Gorontalo. “Aduan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dokumen penarikan kepada PT ACC Finance,” ujar penyidik Polda Gorontalo saat dihubungi, Senin (4/9/2023).

Baca Juga :  PB SEMMI Minta Oknum TNI Diduga Penganiaya Warga Bireun Dihukum Mati

Perampasan tersebut terjadi akibat mobil milik Herman Pakaya menunggak 2 bulan dengan cicilan seharga Rp 3.600.080.00,- (tiga juta enam ratus delapan puluh rupiah) per bulannya. Aksi perampasan mobil oleh debt collector itu sempat viral di jaringan media PPWI beberapa hari lalu.

Selanjutnya, dalam keterangannya Herman Pakaya mengatakan bahwa debt collector mengambil paksa kendaraan miliknya dengan semena-mena. Ia mengaku heran karena para debt collector yang datang merampas mobilnya tidak membawa surat tugas atau pun surat-surat lainnya dan kuasa tugas dari leasing.

“Ada pihak dari leasing mobil, Bapak Jimmi, mengatakan akan mengembalikan mobil tersebut asalkan melakukan top over. Padahal mobil tersebut sudah dijual di portal jual beli online dan media sosial. Saat dia ingin melunasi, pihak leasing tidak mau menerima uang tersebut,” pungkas Herman Pakaya.

Baca Juga :  Mobil Pengacara di Langsa Dibakar OTK, Begini Kronologinya  

Sementara itu, dari Jakarta, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, meminta agar pihak Polda Gorontalo mengusut kasus ini secepatnya dan pelakuknya diseret ke meja hijau. apalagi, kata wartawan senior itu, mobilnya sudah dijual secara sepihak oleh pihak leasing dan/atau debt collectornya.

“Mobil itu merupakan barang jaminan atas utang-piutang. Ada hak dari pihak nasabah pada barang tersebut, dan hak itu tidak bisa dihilangkan begitu saja. Harus ada persetujuan bersama jika mobilnya akan dijual, dilelang atau dihancurkan. Ketika mobilnya diambil dan dijual secara sepihak, berarti ada tindak pidana penggelapan di sana. Polisi harus membantu warga yang menjadi korban tindakan pidana dari pihak lainnya,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, ini, Selasa, 5 September 2023 lalu. (TIM/Red)

Share :

Baca Juga

Nasional

Wilson Lalengke Kembali Nahkodai PPWI Nasional Periode 2022-2027

Nasional

Demokrat Dinobatkan Sebagai Parpol Paling Informatif

Nasional

Tanggapi Denny Siregar, Novel Baswedan: Sulit Jelaskan Pada Lalat Mana Bunga Mana Sampah

Nasional

Dewan Pers Surati Media Terkait Pemberitaan, Wilson Lalengke: Berhentilah Jadi Backing Penjahat

Nasional

Akan Gelar Sertifikasi Kompetensi Wartawan, PPWI dan LSP Pers Indonesia Teken MoU

Nasional

Dianggap Cuma Bikin Repot, Dua Presiden RI Ini Pernah Ingin Bubarkan DPR

Nasional

Turun Rp8 Juta, Biaya Haji Disepakati Rp90 Juta

Nasional

Peringati HUT RI ke 75, BI Cetak 75 Juta Lembar Uang Pecahan Baru Rp75 Ribu