AtjehUpdate.com,- Banda Aceh | Tim Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 27 karton senilai Rp191,7 juta di wilayah Aceh Tamiang.
Selain barang bukti rokok, kata Leni, operasi penindakan itu berhasil mengamankan dua orang yang membawa rokok ilegal yang bermerek HD itu.
Kepala Bidang (Kabid) Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh, Leni Rahmasari mengatakan, tim Bea Cukai Aceh telah berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal sebanyak 27 dus senilai Rp 191,7 juta dan juga berhasil mengamankan dua.
“Kedua orang itu berinisial RF dan AS. Saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” kata Leni dalam pers rilisnya, Minggu, 10 September 2023.
Ia mengatakan, penggagalan rokok ilegal itu berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian dibentuk tim gabungan dari DJBC Aceh dan KPPBC TMP C Langsa.
Lalu sekiranya pukul 09.00 WIB, tepatnya pada Senin 4 September 2023 dijalan Medan-Banda Aceh, Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, sambungnya, tim gabungan itu melakukan penghentian terhadap sarana pengangkut mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan didalam mobil itu sejumlah Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) yang tidak dikenal pita cukai.
“Dari pemeriksaan terhadap mobil tersebut ditemukan 27 karton rokok yang tidak dilekati pita cukai bermerak HD,” kata Leni.
Leni menyebutkan pelanggaran terhadap rokok ilegal tersebut dikenakan Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.
“Bea cukai berkomitmen mengawasi peredaran rokok maupun barang ilegal lainnya dan mengajak masyarakat melaporkan peredaran rokok dan barang ilegal lainnya karena berpotensi merugikan negara,” pungkasnya.