AtjehUpdate.com,- Jakarta | Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merekomendasikan agar kasus TPPU emas batangan ilegal di Bea Cukai senilai Rp 189 Triliun diusut oleh Bareskrim Polri.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan hal itu usai menggelar rapat bersama jajaran Satgas TPPU di Kantor Polhukam pada Senin (11/9/2023) di Jakarta.
Kata Mahfud, yang menjadi perhatian dalam proses panjang kasus yang ada di Bea Cukai terkait emas ini adalah surat nomor 205 yang menyangkut dugaan pencucian uang Rp 189 Triliun.
“Ini kita rekomendasikan untuk diusut melalui Bareskrim Mabes Polri,” katanya seperti di lansir dari Kompas.com.
Mahfud mengatakan, dalam waktu dekat, Bareskrim juga akan diundang oleh Satgas TPPU untuk membahas kasus ini secara lebih lanjut. Dari 300 surat yang menyangkut dugaan TPPU sekitar Rp 349 Triliun di Kemenkeu akan terus didalami. “Kesimpulannya kasus dugaan TPPU yang seluruh 300 surat dengan Rp 349 T masih terus berjalan dan terus didalami,” pungkasnya. (Kompas)