AtjehUpdate.com,- Kualasimpang |Seorang ASN yang bertugas di salah satu kantor Camat di Aceh Tamiang diperiksa BKPSDM karena memiliki istri dua. Diketahui pemeriksaan ini sudah berlangsung sejak Juli 2023 dan hingga kini proses pemeriksaan masih berjalan.
Berdasarkan PP Nomor 10 tahun 1983 Jo PP Nomor 45/1990 tentang Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, oknum yang terbukti tidak melaporkan perkawinan ataupun perceraiannya bisa dijatuhi sanksi disiplin berat.
Kepala BKPSDM Aceh Tamiang, Muhammad Mahyaruddin menjelaskan pemeriksaan oknum ASN tersebut berawal dari niat cerai dengan istri pertama. Pihaknya berkewajiban melakukan berita acara pemeriksaan untuk menentukan keputusan pemberian izin dimaksud.
Mahyar pun mengakui kasus ASN berinisial ME itu bukan satu-satunya yang mereka tangani. Beberapa kasus yang sering ditangani ialah dugaan perselingkuhan ASN yang dilaporkan oleh suami ataupun istri.
“Sesuai aturan memang harus dibuatkan berita acara pemeriksaannya, nanti ini diputuskan apakah izin cerai itu diberikan,” kata Mahyar, Kamis (5/10/2023).
Sayed Zahirsyah, pemerhati pemerintahan mengapresiasi sikap BKPSDM Aceh Tamiang karena bertujuan menegakkan disiplin pegawai. Namun dia meragukan keberanian BKPSDM melakukan pemeriksaan serupa terhadap ASN yang menduduki jabatan strategis.
Sayed yang merupakan Ketua LSM Gadjah Puteh ini mengaku telah bertemu dengan ME, oknum ASN yang saat ini sedang diproses di BKPSDM. Dia menilai respon BKPSDM begitu cepat memproses kasus ini karena langsung dilakukan pemeriksaan setelah dilaporkan dua minggu.
“Dilaporkan pada Juli 2023, dua minggu kemudian langsung diproses. Tidak ada yang salah, hanya saja kenapa kasus serupa yang melibatkan pejabat didiamkan saja,” kata Sayed.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, ada beberapa pejabat di Setdakab Aceh Tamiang yang saat ini berstatus beristri dua. Mirisnya, mereka sama sekali tidak pernah diproses dan cenderung diberikan jabatan strategis.
“Kami ingin hukum ditegakkan sama rata, jangan karena hanya staf diperlakukan hukum tajam, begitu ke arah pejabat langsung tumpul,” tegasnya.
Sayed pun mengingatkan agar Sekda Kabupaten Aceh Tamiang, Asra, selaku pembina ASN memerhatikan persoalan ini. Dia berharap Asra mendorong BKPSDM dan Inspektorat untuk menelusuri pejabat yang diduga memiliki istri lebih dari satu. (red)