Home / Aceh

Senin, 16 Oktober 2023 - 21:19 WIB

Pj Bupati Aceh Tamiang Dinilai Tebang Pilih Penerapan Displin, Ini Kata Sekda

AtjehUpdate.com,- Aceh Tamiang | Penerapan displin bagi ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang telah diatur berlaku bagi seluruh ASN tanpa terkecuali.

Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Drs. Asra menanggapi tundingan bahwa Pj Bupati Aceh Tamiang beserta Sekda ‘Tebang Pilih dalam penerapan displin ASN dilingkungannya.

“Jangankan kolega atau pun teman, keluarga sekalipun pemberlakuannya tetap sama. Tidak ada standar ganda,” tegas Asra, Senin (16/10/2023).

Sekda Asra kembali menegaskan bahwa isu itu tidak benar, ketentuan yang telah diatur tentunya berlaku bagi seluruh ASN tanpa terkecuali.

“ASN itu tidak ada ‘Standar Ganda’ dimata ASN aturan itu sudah mengikat dan diberlakukan sama,” jelasnya.

Asra menjelaskan dalam isu tersebut Pj. Bupati Aceh Tamiang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sudah mengatensi secara khusus dan tidak perlu ragu akan integritas beliau dalam menerapkan aturan yang berlaku.

“Pj Bupati selaku pembima kepegawaian dan saya selaku Ketua Baperjakat akan melakukan evaluasi secara komprehensif terkait kebenaran isu ini,” sebut Asra.

Sementara itu Direktur Eksekutif Gadjah Puteh Sayed Zahirsyah Al Mahdaly menilai Pj Bupati selaku pembina kepegawaian tebang pilih dalam penerapan disiplin dalam lingkungannya terhadap pemeriksaan oknum ASN yang bertugas di salah satu kantor Camat di Aceh Tamiang oleh BKPSDM karena diduga memiliki istri dua.

Baca Juga :  Jabatan Bupati Hampir Berakhir, Namun Masih Ada Sarana Umum Di Seruway yang Belum Terjamah

“Penjabat Bupati dan Sekda Aceh Tamiang jangan tebang pilih dalam penerapan disiplin ASN dilingkungannya,” tegas Sayed Zahirsyah Al Mahdaly melalui press release yang diterima media ini, Minggu (15/10/2023) sore.

Sayed Zahirsyah Al Mahdaly yang akrab disapa Waled dalam rilisnya menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 10 tahun 1983 Jo PP Nomor 45/1990 tentang Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, oknum yang terbukti tidak melaporkan perkawinan ataupun perceraiannya bisa dijatuhi sanksi disiplin berat.

“Tentu dalam hal ini perlu dipertanyakan ketegasan Pebjabat Bupati serta Sekda Aceh Tamiang selaku pembina kepegawaian yang punya kewenangan agar bersikap tegas dan berlaku bijaksana dalam menyikapi para pejabat yang disinyalir memiliki istri lebih dari satu seperti yang dialami oleh salah seorang staf di salah satu kecamatan yang sudah diproses disiplin karena beristri dua,” urainya.

Waled menambahkan, Penjabat Bupati melalui Sekda hendaknya berlaku adil dan jangan tebang pilih, jangan hanya karena pegawai kecil lantas aturan itu tegas, sementara rekan mereka, kolega atau bahkan teman seleting dibiarkan saja, dan bahkan mendapatkan jabatan dan dipromosi dalam jabatan empuk.

Baca Juga :  Paripurna -III RAPBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2021

“Jangan hukum itu tajam kebawah namun tumpul ke atas, karena semua sama dimata hukum, jangan melindungi dan menutup mata terhadap orang dekat yang nyata-nyata juga punya status perkawinan yang beristri dua,” tegasnya.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan salah satu ASN yang bertugas di salah satu kantor Camat di Aceh Tamiang diperiksa BKPSDM karena diduga memiliki istri dua. Pemeriksaan ini sudah berlangsung sejak Juli 2023 dan hingga kini proses pemeriksaan masih berjalan.

Kepala BKPSDM Aceh Tamiang, Muhammad Mahyaruddin kepada Wartawan menjelaskan pemeriksaan oknum ASN tersebut berawal dari niat cerai dengan istri pertama.

Pihaknya berkewajiban melakukan berita acara pemeriksaan untuk menentukan keputusan pemberian izin.

Mahyar pun mengakui kasus ASN berinisial ME itu bukan satu-satunya yang mereka tangani.

Beberapa kasus yang sering ditangani ialah dugaan perselingkuhan ASN yang dilaporkan oleh suami ataupun istri

“Sesuai aturan memang harus dibuatkan berita acara pemeriksaannya, nanti ini diputuskan apakah izin cerai itu diberikan,” kata Mahyar.(red)

Share :

Baca Juga

Aceh

Sejumlah Kajari di Aceh Dimutasi

Aceh

Oknum Pejabat Garap Hutan Negara, Ketua Komisi III DPRK Langsa : Itu Pelanggaran Hukum

Aceh

Padahal Sudah Tujuh Tahun Memohon, Namun Warga Kuala Parek Ini Masih Huni Rumah Reot

Aceh

Gadjah Puteh Klaim Media di Aceh Berhasil Selamatkan Penerimaan Negara Dari Sektor Bea Cukai Sebesar 1 Milyar Lebih

Aceh

Anies Akan ke Aceh Awal Desember

Aceh

Sebanyak 82 Calon Geuchik di Kota Langsa Teken Pakta Integritas

Aceh

Baru Sehari Ditangkap, Bea Cukai Bebaskan Sopir dan Kernet Truck Pengangkut Rokok Ilegal

Aceh

GARANG Menduga Mantan Kadis Pertanian dan Perkebunan Aceh Tamiang Jual Nama APH Lakukan Pungli Dana PSR