Home / Aceh

Selasa, 17 Oktober 2023 - 08:00 WIB

KPU Keluarkan SK Penetapan Lima Komisioner KIP Langsa

Foto : Arsip Pribadi

Foto : Arsip Pribadi

AtjehUpdate.com,- Langsa | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan terhadap lima komisioner KIP Langsa yang terpilih.

Hal itu berdasarkan surat nomor : 3902/SDM.13-SD/04/2023 perihal : Penyampaian salinan dan petikan keputusan KPU.

Sekretaris Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Muhammad Dahlan membenarkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) sudah mengeluarkan Surat Keputusan terhadap 5 Komisioner KIP Langsa yang terpilih.

Baca Juga :  Proyek Irigasi Di Langsa Asal Jadi

“Iya benar, suratnya (SK) sudah saya terima, tadi juga saya sudah dihubungi oleh pihak SDM Aceh,” ujar Sekretaris Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Muhammad Dahlan dalam keterangannya, Senin, 16 Oktober 2023.

Selanjutnya, kata Dahlan, pihaknya segera menghadap Pj Walikota Langsa untuk membahas terkait jadwal pelantikan terhadap 5 Komisioner KIP Langsa yang terpilih itu. “Saya akan menghadap Pj Walikota dulu terkait jadwal pelantikan, jika sudah ada jadwalnya tinggal dilaksanakan saja,” ujarnya.

Baca Juga :  Viral! Beredar Video Sejumlah Wanita Gelar Pesta Tak Senonoh di Resto Ternama Langsa

Berdasarkan SK tersebut, adapun 5 Komisioner KIP Langsa itu adalah Ridwan, Bahtiar, Iqbal Suliansyah, M. Al Fadhal dan Fauzan Rizal. (Red)

Share :

Baca Juga

Aceh

Dua Unit Rumah Kontrakan di Langsa Hangus Terbakar

Aceh

Sayyid Fuadi Al Mahdali Dikukuhkan Sebagai Ketua DPC IDzRA Pase  

Aceh

Polres Aceh Tamiang Kembalikan Ambulan, Gadjah Puteh Apresiasi Semua Pihak

Aceh

Pusat Jajanan Kota Langsa Berubah Fungsi Bagai “Rumah Hantu”

Aceh

3 Harimau di Aceh Timur Mati Terjerat, 2 Orang Jadi Tersangka

Aceh

Paska Diberitakan, Komisi I DPRK Sidak Sejumlah Paket Proyek Disdikbud Kota Langsa

Aceh

Pihak Berwenang Didesak Berikan Pernyataan Tegas Terkait Pembukaan Tempat Wisata di Kota Langsa

Aceh

IDzRA Aceh Timur Raya Dikukuhkan