AtjehUpdate.com,- Langsa | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan terhadap lima komisioner KIP Langsa yang terpilih.
Hal itu berdasarkan surat nomor : 3902/SDM.13-SD/04/2023 perihal : Penyampaian salinan dan petikan keputusan KPU.
Sekretaris Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Muhammad Dahlan membenarkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) sudah mengeluarkan Surat Keputusan terhadap 5 Komisioner KIP Langsa yang terpilih.
“Iya benar, suratnya (SK) sudah saya terima, tadi juga saya sudah dihubungi oleh pihak SDM Aceh,” ujar Sekretaris Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Muhammad Dahlan dalam keterangannya, Senin, 16 Oktober 2023.
Selanjutnya, kata Dahlan, pihaknya segera menghadap Pj Walikota Langsa untuk membahas terkait jadwal pelantikan terhadap 5 Komisioner KIP Langsa yang terpilih itu. “Saya akan menghadap Pj Walikota dulu terkait jadwal pelantikan, jika sudah ada jadwalnya tinggal dilaksanakan saja,” ujarnya.
Berdasarkan SK tersebut, adapun 5 Komisioner KIP Langsa itu adalah Ridwan, Bahtiar, Iqbal Suliansyah, M. Al Fadhal dan Fauzan Rizal. (Red)