AtjehUpdate.com,- LANGSA | Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai (BC) Aceh, Isnu Irwantoro, membantah kecurigaan publik adanya dugaan permainan petugas atas penangkapan rokok ilegal di perbatasan Langsa-Aceh Tamiang oleh tim Penindakan dan Penyidikan BC Langsa.
Isnu juga membenarkan pihaknya melepas sopir dan kernet truk yang mengangkut rokok ilegal tersebut dan telah ditetapkan sebagai saksi karena belum ditemukan pelaku utama.
“Setelah dilakukan pemeriksaan awal selama 1 X 24 jam di KPPBC Langsa maka terhadap BB rokok dan alat angkut dilakukan penegahan sedang sopir dan kernet ditetapkan sebagai saksi,” terang Isnu melalui Whatsapp kepada media, Jum’at (20/08/2021).
Ditetapkannya sebagai saksi, lanjut Isnu, karena berdasarkan pemeriksaan, sopir dan kernet tersebut hanya diminta untuk membawa muatan oleh seseorang dan tidak mengetahui kalo muatannya adalah rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai (ilegal).
“Sehingga sopir dan kernet tersebut dilepaskan, tetapi pihak penyidik masih melakukan proses pengejaran terhadap tersangka utamanya,” sebutnya.
Dipaparkan Isnu, menurut pendapat penyidik, seseorang belum cukup bukti yang kuat sebagai tersangka, maka yang bersangkutan akan dilepaskan karena kalau dipaksakan sebagai terasangka dalam pada saat pengajuan berkas perkara akan dikembalikan (P-19) oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sedangkan, dalam aturan Ditektorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) hasil penegahan barang hasil pelanggaran kepabeanan dan cukai yang tidak ditemukan tersangka, maka akan ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara sampai dengan barang milik negara yang peruntukanya bisa dilakukan pemusnahaan sebagai efek jera,” pungkasnya.(red)