Home / Hukum

Tuesday, 28 September 2021 - 19:33 WIB

Anggota DPRK Aceh Timur Minta Inspektorat Segera Audit Desa Kuala Parek

AtjehUpdate.com,- Aceh Timur | Irwanda, anggota DPRK Aceh Timur Dapil II dari fraksi Partai Aceh, mendukung sikap camat Sungai Raya yang meminta Inspektorat Aceh Timur untuk segera mengaudit temuan di gampong Kuala Parek.

Senada dengan camat, anggota dewan ini juga meminta lembaga pengawasan di internal pemerintahan Aceh Timur ini untuk segera melakukan pemeriksaan dan mengaudit berbagai temuan juga dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum geuchik setempat.

“Demi penegakan aturan, saya pandang upaya ini sangat perlu segera dilakukan agar tidak menambah polemik di gampong tersebut. Jika memang nantinya ditemukan banyak persoalan, maka jangan dibiarkan berlarut-larut, yang bahkan bisa jadi potensi konflik baru di tengah masyarakat,” tegas Irwanda, Selasa (28/09/21).

Baca Juga :  DPMPTSP Kecolongan, Ruko Tanpa IMB Marak Di Kota Langsa

Dirinya sangat mendukung langkah camat yang akan melaporkan dugaan penyelewengan tersebut kepada Inspektorat.

Salah satu indikasi adanya kejanggalan dalam penyelenggaraan pemerintah gampong adalah, tidak selesainya program renovasi rumah dengan program P3MD di tahun anggaran 2020. “Setelah diberitakan oleh beberapa media barulah rumah itu direnovasi, kenapa tidak dituntaskan pada tahun anggaran berjalan (red- 2020).?,” tanyanya heran.

Namun itupun masih berupa dugaan yang belum pasti kesalahannya. Hanya aparat hukum yang dapat memutuskan itu salah atau tidak, ujar legislator muda ini.

Baca Juga :  Penyidik Diminta Tindaklanjuti Temuan Inspektorat Terkait Penyimpangan APBG dan Uang BUMG Gampong Kuala Parek

Ia juga menghimbau kepada warga dan para pihak untuk bersabar dan menahan diri daripada tindakan-tindakanyang dapat merugikan desa dan diri sendiri, sampai adanya suatu keputusan pasti daripada hasil audit ataupun laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari tim auditor maupun pihak kepolisian. “Biarkan penegak hukum bekerja secara profesional dan transparan tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” .

Harapannya adalah, apapun persoalan yang terjadi di desa semoga dapat diselesaikan dengan bijak dan objektif agar tidak lagi terjadi konflik di desa. Dan jikapun nanti ada temuan penyelewengan, maka para pihak harus diminta pertanggung jawabannya, tegas Irwanda mengakhiri pernyataan. (Hasyim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Pengaspalan Jalan Kuala Langsa Tanpa NPHD dan Tak Pernah Dibahas di Komisi IV DPRK Langsa

Hukum

Perkara Tambak Oknum Pejabat Pemko Langsa Akan Digelar di Dinas LHK Aceh

Hukum

Diduga Rekayasa Kasus, JPU Budi Atmoko Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan

Hukum

Mantan Oknum Anggota Dprk Aceh Timur yang di PAW Diduga Tipu Warga Puluhan Juta Rupiah

Hukum

Terkait Bimtek Perangkat Desa Ilegal Di Aceh Timur, Koalisi LSM Lapor Ke Mendagri

Hukum

Gadjah Puteh : Bea Cukai Langsa Jangan Bodohi Masyarakat

Hukum

DPMPTSP Kecolongan, Ruko Tanpa IMB Marak Di Kota Langsa

Hukum

Viral! Beredar Video Sejumlah Wanita Gelar Pesta Tak Senonoh di Resto Ternama Langsa