Home / Aceh

Tuesday, 27 February 2024 - 18:06 WIB

Bank Muamalat Langsa Dituding Lakukan Perampasan Aset Nasabah

AtjehUpdate.com,- LANGSA | Pihak Bank Muamalat dituding telah melakukan perampasan aset atau hak nasabah, yaitu dengan menjual dan mengalihkan kepemilikan aset tersebut secara sepihak, yang tentunya sangat merugikan nasabah.

Hal ini disampaikan oleh seorang nasabah yang merasa sangat dirugikan dengan kejadian ini, oleh karena nasabah ini tidak pernah dilibatkan dalam proses penjualan aset miliknya. Parahnya lagi, bahkan nasabah tidak tau menau bahwa asetnya telah beralih kepemilikan kepada pihak lain karena pihak bank tidak pernah memberitahukan bahwa aset tersebut sudah dijual, Selasa (27/2/2024).

Aset yang terletak di Gampong PB Selemak, kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa itu dijual oleh bank meskipun tanpa menyurati atau memberitahukan terlebih dahulu kepada desa setempat, walhasil, datang para pihak yang mengaku telah membeli objek tersebut dan ingin segera menguasainya.

Baca Juga :  Aksi Peduli Komunitas Jum'at Berjamaah Terus Bergerak Di Setiap Hari Jum'at

Cara ini dianggap semena-mena dan perampasan terhadap hak orang lain, apalagi nasabah tidak tau sertifikat atas namanya sudah berubah ke nama orang lain. “Kami sebagai pemilik merasa dizalimi oleh bank karena mereka telah merampas, tentu saja kami akan mempertahankan hak kami, label syariah mereka itu bohong karena cara kerjanya masih riba dan haram,” beber ibu ini yang pada hari sebelumnya dipersulit oleh kepala bank Muamalat, Affan.

Secara khusus, Gechik Gampong PB Selemak, Syarifuddin, mengaku kaget dengan hal ini, oleh karena menurutnya kejadian seperti ini tidak lazim dan bisa menimbulkan polemik di masyarakat.

Baca Juga :  Hendak Lakukan Konfirmasi Lebih Lanjut, Pejabat Bea Cukai Aceh Diduga Blokir Nomor WhatsApp Wartawan Kabartamiang.com

“Kami tidak pernah disurati ataupun diberitahukan secara khusus oleh bank Muammalat terkait penjualan objek ini, karena pengalaman yang lalu jika ada persoalan seperti ini dapat diselesaikan secara damai dan lewat musyawarah mufakat oleh kami,” jelas Pak Gechik.

Dijelaskan lagi, semestinya pihak bank dapat menemui perangkat gampong terlebih dahulu untuk berkoordinasi dan dimediasi dengan para pihak. Langkah itu dipandang perlu guna menghindari gesekan dan menghargai aparatur gampong setempat, terangnya.(red)

 

Share :

Baca Juga

Aceh

Hampir Dua Tahun Bocah Ini Huni Ruang Isolasi “Bau Busuk” Rumah GEPENG Langsa

Aceh

LSM Gadjah Puteh Kembali Laporkan Bea Cukai Langsa Ke Ketua Komite I DPD RI dan Komisi XI DPR RI

Aceh

Rusuh, Polisi Militer Terpaksa Amankan Pertandingan Persiraja VS Malut United FC di Stadion Langsa

Aceh

Negara Dirugikan Miliaran Rupiah, Bea Cukai Cuma Tangkap Lepas

Aceh

Wartawan Dilarang Liput Proyek Saluran Induk

Aceh

Bupati Aceh Tamiang Serahkan LKPJ Tahun Anggaran 2022

Aceh

Nahas! Mobil Terparkir Milik Warga Alue Nireh Hangus Terbakar

Aceh

Bea Cukai Tak Hadir Sidang Prapid, Gadjah Puteh Lawan Kursi Kosong