AtjehUpdate.com,- LANGSA | Pihak Bank Muamalat dituding telah melakukan perampasan aset atau hak nasabah, yaitu dengan menjual dan mengalihkan kepemilikan aset tersebut secara sepihak, yang tentunya sangat merugikan nasabah.
Hal ini disampaikan oleh seorang nasabah yang merasa sangat dirugikan dengan kejadian ini, oleh karena nasabah ini tidak pernah dilibatkan dalam proses penjualan aset miliknya. Parahnya lagi, bahkan nasabah tidak tau menau bahwa asetnya telah beralih kepemilikan kepada pihak lain karena pihak bank tidak pernah memberitahukan bahwa aset tersebut sudah dijual, Selasa (27/2/2024).
Aset yang terletak di Gampong PB Selemak, kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa itu dijual oleh bank meskipun tanpa menyurati atau memberitahukan terlebih dahulu kepada desa setempat, walhasil, datang para pihak yang mengaku telah membeli objek tersebut dan ingin segera menguasainya.
Cara ini dianggap semena-mena dan perampasan terhadap hak orang lain, apalagi nasabah tidak tau sertifikat atas namanya sudah berubah ke nama orang lain. “Kami sebagai pemilik merasa dizalimi oleh bank karena mereka telah merampas, tentu saja kami akan mempertahankan hak kami, label syariah mereka itu bohong karena cara kerjanya masih riba dan haram,” beber ibu ini yang pada hari sebelumnya dipersulit oleh kepala bank Muamalat, Affan.
Secara khusus, Gechik Gampong PB Selemak, Syarifuddin, mengaku kaget dengan hal ini, oleh karena menurutnya kejadian seperti ini tidak lazim dan bisa menimbulkan polemik di masyarakat.
“Kami tidak pernah disurati ataupun diberitahukan secara khusus oleh bank Muammalat terkait penjualan objek ini, karena pengalaman yang lalu jika ada persoalan seperti ini dapat diselesaikan secara damai dan lewat musyawarah mufakat oleh kami,” jelas Pak Gechik.
Dijelaskan lagi, semestinya pihak bank dapat menemui perangkat gampong terlebih dahulu untuk berkoordinasi dan dimediasi dengan para pihak. Langkah itu dipandang perlu guna menghindari gesekan dan menghargai aparatur gampong setempat, terangnya.(red)