Home / Aceh

Friday, 25 September 2020 - 19:17 WIB

Beritakan Bangunannya Tanpa IMB, Owner Kuliner Gertak Wartawan

AtjehUpdate.com,- LANGSA, Paska diberitakan oleh salah satu online terkait bangunan tanpa IMB yang rencananya sebagai tempat usaha kuliner dan berdiri di atas tanah PT. KAI tepatnya berada di depan SMA N 3 Langsa, diberitakan bahwa pengusaha mata sipit yang mengaku sebagai pemilik modal dari usaha tersebut mencak- mencak dan marah besar kepada wartawan yang meberitakan.

Hal itu berdasarkan pengakuan wartawan MetroRakyat, Irmansyah alias Danton kepada sejumlah rekan media, Jumat (25/9/2020).

Lantas diketahui bangunan bukan ruko sebagaimana tersebut dalam perjanjian dan rekomendasi gechik itu tidaklah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Setelah sempat diberitakan oleh media barulah pihak yang bersangkutan memohon rekomendasi dari geuchik setempat.

Dikatakan oleh wartawan metrorakyat, toke yang mengaku sebagai pemilik modal daripada usaha tersebut marah karena diberitakan, dan sempat mengancam dengan nada keras akan disuruh “cari” wartawan media tersebut karena dibuat pusing oleh pemberitaannya.

Baca Juga :  Beredar Kabar Oknum Komisioner KIP Langsa Diduga Pemilik Akun Bodong Sering Dinas Luar

Kejadian ini mendapat tanggapan dari pemerhati sosial, Sayed Zahirsyah Al Mahdaly yang juga Direktur Eksekutif Lsm Gadjah Puteh. Menurutnya sikap tersebut tidak lah pantas ditunjukkan oleh pengusaha tersebut, terlebih apa yang disajikan oleh media tersebut sudah tepat dan memenuhi kaidah jurnalistik.

“Selama ini kami menilai media dan Lsm sudah menjalankan fungsi kontrolnya dengan baik, faktual dan tanpa fitnah. Hal itu menjadi unsur penting sebagai masukan yang positif bagi pemerintah daerah demi kemajuan. Karena terkadang ada hal yang belum diketahui oleh walikota lantas menjadi masukan baru karena informasi dan pemberitaan oleh Lsm dan media,” jelas Sayed.

Baca Juga :  Laporan Raibnya CPO dan Inti Sawit PTPN I Berpotensi Pidana

Pemilik modal itu tak perlu angkuh atau bahkan menggertak wartawan, bisa jadi ada celah pidana yang menjadi delik aduan sebagai bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap insan pers. “Catat.!uang anda tidak bisa membeli segala hal, apalagi wartawan yang punya integritas dan tetap istiqamah dalam menjalankan tugasnya itu tidak bisa dipengaruhi atau duduk diam ketika melihat pelanggaran,” ketus Sayed yang akrab disapa Waled.

Olehkarenanya, jalankan aturan yang ada, apalagi diketahui perjanjian dan rekomendasi yang dikeluarkan tidak digunakan sesuai peruntukannya.

“Disaat pemko Langsa sedang gencarnya menciptakan peluang PAD tapi kenapa malah ada pihak yang melanggarnya. Itu sama saja tidak mendukung program Walikota namanya,” tukas Waled mengakhiri.(frenk)

Share :

Baca Juga

Aceh

Ustad Ditikam Saat Ceramah Maulid Nabi, Pelaku Pecatan Polisi

Aceh

Sejak Digelar, Operasi Yustisi Covid 19 Di Aceh Timur Tindak 865 Orang Pelanggar

Aceh

Pj Walikota Langsa Bertemu Deputi II KSP, Ini Pembahasannya

Aceh

Menuju 100 Hari Kinerja Kapolda Aceh yang Baru, Status Laporan Aliansi Elemen Sipil Menggugat Masih Ngambang

Aceh

Penyidik Polres Langsa Serahkan Dua Tersangka Kasus Akun Bodong ke Jaksa

Aceh

Pengurus PPWI Langsa Laksanakan Beberapa Agenda Kerja

Aceh

PJ Walikota Lantik 5 Komisioner KIP Kota Langsa

Aceh

Polres Aceh Tamiang Temukan 2 Pucuk senjata Api