Home / Hukum

Thursday, 16 September 2021 - 19:30 WIB

Demokrat : Bukti yang Diberikan Moeldoko di Pengadilan Tidak Nyambung!

AtjehUpdate.com,- Jakarta | Persidangan Gugatan KSP Moeldoko kepada Menkumham RI, Yasona Laoly, terkait penolakan pemerintah terhadap hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deliserdang, telah masuk dalam tahapan pembuktian dokumen. Dimana dalam KLB tersebut, Moeldoko (sebagai penggugat) dipilih sebagai Ketua Umum, sementara Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sejak awal menegaskan bahwa kegiatan KLB tersebut adalah upaya ‘Begal Politik’ yang illegal dan inkonstitusional.

Paska persidangan di Pengadilan TUN Jakarta, Kamis (16/09), sebagai tergugat II Intervensi, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Heru Widodo (Hamdan Zoelva & Partners), menyatakan bahwa setiap upaya menggugat Keputusan Negara harus dengan tatacara dan penyertaan dokumen yang tentunya juga harus diakui Negara. Menurutnya, Dalil-dalil gugatan oleh pihak Moeldoko tidak memenuhi persyaratan mendasar tersebut.

Baca Juga :  Gugatan KSP Moeldoko Tidak Punya Legal Standing, Demokrat: Hukum Itu Akal Sehat

“Hal yang paling penting untuk mendaftarkan hasil sebuah Kongres adalah Surat Keterangan dari Mahkamah Partai yang terdaftar di Kemenkumham. Sementara Surat yang pihak Moeldoko sampaikan, diterbitkan oleh Mahkamah Partai yang tidak tercatat di Kemenkumham RI. Jadi, sudah tepat Menkumham menolak mengesahkan hasil KLB Deliserdang”, ujar Heru, Kamis (16/09/21).

Hinca Pandjaitan, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang turut menyaksikan langsung persidangan menegaskan bahwa, “Seperti yang kami duga, lagi-lagi mereka tidak dapat buktikan 2 hal utama, yaitu; satu, dasar hukum apa yang digunakan untuk menyelenggarakan KLB? Dua, siapa dan berapa pemilik suara sah yang hadir saat itu?. Bukti yang diberikan tidak nyambung !“.

Baca Juga :  Geuchik Kerap Ganggu Istri Orang, Sejumlah Tokoh Masyarakat Datangi Kantor Camat

Anggota Komisi III (bidang hukum) DPR RI ini menilai bahwa hingga saat ini, proses persidangan berjalan dengan baik dan profesional, dimana Majelis Hakim memberikan kesempatan yang sama kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan bukti, meskipun pihak Moeldoko tidak siap dan menunda-nunda penyerahan bukti mereka.

Tahapan sidang selanjutnya adalah pengajuan Bukti Tambahan dan Saksi Fakta dari pihak Moeldoko yang di agendakan pada tanggal 23 September 2021.

Seperti diketahui, pada akhir bulan Juni lalu, KSP Moeldoko dan Jhonni Alen Marbun menggugat Menkumham RI di Pengadilan TUN Jakarta dengan No. 150/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai oleh Majelis Hakim Enrico Simanjutak, serta hakim anggota, Budiamin Rodding dan Sudarsono.(red)

Share :

Baca Juga

Aceh

Sarat Unsur KKN, Sejumlah Proyek Pekerjaan di PTPN I Langsa Dimonopoli Dua Perusahaan Kontraktor

Hukum

Walikota Disarankan Perintah Inspektorat Periksa Dinas Dikbud Langsa

Hukum

PN Langsa Akan Gelar Sidang Pertama Praperadilan Terhadap Bea Cukai Langsa

Hukum

Hasil LHP Inspektorat Dilimpahkan Ke Polres Langsa,  Dugaan Kuat Pj. Gechik Gelapkan Ratusan Juta Dana Desa

Hukum

Terkait AD/ART Partai Demokrat Versi SBY-AHY, Yusril Ajukan Judicial Review ke MA

Hukum

Warga Pasuruan Geruduk Kantor Bea dan Cukai, Diduga Kong Kalikong

Hukum

Karyawan PTPN I Dijadikan ART Rumah Pribadi Dirut, Keluarga Lapor Ke Dinas Terkait

Hukum

Pengadaan Aplikasi SIMDA Desa Kota Langsa Menuai Masalah, Kasat Reskrim : Sudah Tahap Penyidikan