Home / Aceh

Thursday, 1 October 2020 - 23:38 WIB

Di Idi, Kena Razia Tak Pakai Masker Dihukum Baca Al-Quran

AtjehUpdate.com,- Aceh Timur, Sebanyak puluhan orang terjaring razia dalam operasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehtn Covid-19 tertib masker yang dilaksanakan di Kota Idi, Kamis, (1/10/2010).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Aceh Timur, T. Amran, SE MM, mengatakan, sebanyak puluhan orang diberikan sanksi peringatan dan seorang pemuda dikenai sanksi yakni pembacaan Ikrar di depan umum.

Sedangkan puluhan orang lainya pencatatan biodata sesuai indentitas dengan sanksi peringatan pernyataan tertulis

“Pemuda ini masih berusia 18 tahun kita berikan sanksi sosial pembacaan Ayat-ayat al-Quran berupa ayat-ayat pendek,” kata Kasatpol PP-WH T. Amran, di dampingi Kasi Operasi dan Pengendalian dan Kasi Penyidikan dan penyelidikan.

Baca Juga :  Camat Sungai Raya Akan Minta Inspektorat Audit Temuan Pelanggaran Di Kuala Parek

Selama Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di perketat, masih banyak warga yang belum tertib mengenakan masker di luar rumah. Kepala Satpol PP-WH Aceh Timur mengatakan, sebanyak 30 orang orang dikenakan sanksi tertulis karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Dihari pertaman razia
Penerapan sanksi bagi pelanggar penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan mengacu pada Peraturan Bupati no. 32 Tahun 2020.

Menurut Ampon, sebagian besar warga yang melanggar itu dikenakan sanksi pencatatan biodata dan mengucapkan Ikrar penggunaan masker sebanyak tujuh kali.

“Mereka yang tidak meggunakan maskernya itu sebanyak puluhan orang, terdiri atas (dikenakan sanksi) berupa pencatatan biodata. Dan untuk pemuda tidak miliki indentitas sebanyak 7 dikenakan sanksi denda berupa pembacaan ikrar di depan umum,” kata T. Amran didamping dua Kasi, Budi Wibowo dan Muhammad Husen, di Jalan B.Aceh – Medan, Kamis (1/10/2020).

Baca Juga :  DKPP RI Pecat Anggota KIP Aceh Timur

Sementara itu, Kasi Operasi dan pengendalian Budi Wibowo, SH, total yang terjaring dari para pelanggar protokol kesehatan selama PSBB ketat adalah di hari perdana ini berjumlah 93 orang

Razia ini dipimpin oleh Kasatpol PP dan WH Aceh Timut sebagai Dansatgas operasi Yustisi, TNI dan Prolri, Satgas BPBD, Dishub, Kominfo, Kejaksaan dan Pengadilam serta dinas terkait.(red)

Share :

Baca Juga

Aceh

Penyidik Polres Langsa Serahkan Dua Tersangka Kasus Akun Bodong ke Jaksa

Aceh

Pimpinan DPK Aceh Tamiang Terima Kunjungan Tim Sosialisasi UUPA

Aceh

GeMPAR Aceh : Nova Iriansyah Dapat Dimakzulkan

Aceh

76 Orang Tak Pakai Masker Terjaring Operasi Tim “Peucrok”

Aceh

Kota Lhokseumawe Tuan Rumah Sarasehan UMKM 2023

Aceh

Senator ‘Garis Keras’ Aceh Lantik Pengurus Muaythai Provinsi Aceh

Aceh

10 Kilo Sabu Milik Jaringan Lintas Provinsi di Gagalkan, Pelaku Terus Diburu Polisi

Aceh

Dua Unit Rumah Kontrakan di Langsa Hangus Terbakar