AtjehUpdate.com,- Banda Aceh | Gelar perkara penguasaan tambak dalam kawasan hutan oleh oknum pejabat pemko Langsa telah di laksanakan, bertempat di ruang Rapat Kadis LHK Aceh, Jum’at (20/11/2020).
Dalam sambutannya di forum tersebut, Kadis LHK Aceh, Ir. Sahrial, memberikan apresiasi untuk LSM Gadjah Puteh yang telah bekerjasama dengan KPH Wilayah III Aceh dalam mengungkap dan memproses perkara Tindak Pidana Kehutanan (TIPIHUT).
Kadis LHK Aceh juga berpesan kepada PPNS Kehutanan yang sedang menangani perkara ini agar berkoordinasi dengan para pihak guna memantapkan proses tindak lanjut perkara, khususnya terkait Keterangan AHLI Pidana, Planologi Kehutanan dan AHLI yang dapat menghitung kerugian negara yg timbul dari aktivitas Perusakan hutan yang telah terjadi di dalam kawasan hutan negara.
“PPNS Kehutanan harus mempertajam pengumpulan bahan dan keterangan yang selama ini telah dilakukan dan menerapkan Undang undang dan pasal pasal yang tepat agar Para pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku sebagai bentuk pertanggung jawaban atas tindakan perusakan huta,” ucap Ir . Sahriial mengakhiri gelar perkara.
Hadir pada gelaran perkara tersebut, Kadis LHK Aceh, Ir. Sahrial, Kepala UPTD KPH Wil III Aceh, Amri Samadi, S.Hut, M.Si, para penyidik PPNS Kehutanan dan dihadiri oleh kabid perlindungan dan ksda . (Red)