Home / Hukum

Thursday, 15 July 2021 - 21:27 WIB

Dirjen Gakkum Kementerian LHK Tangani Kasus Alih Fungsi Hutan Manggrove Oknum Pejabat Pemko Langsa

AtjehUpdate.com,- LANGSA | Perkara dugaan pengalihan fungsi dan perambahan hutan mangrove di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro oleh beberapa oknum pejabat Pemko Langsa yang dilaporkan LSM Gadjah Puteh kepada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) Wilayah III Aceh pada tahun 2020 lalu, hingga saat ini belum ada kejelasannya.

Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Al Mahdaly kepada media, Kamis (15/07/2021) di Langsa menyampaikan bahwa kasus pengalihan fungsi dan perambahan hutan mangrove yang dilakukan oleh beberapa oknum pejabat Kota Langsa berkas laporannya telah lengkap dan telah dilaporkan kepada pihak KPH Wil III Aceh.

“Saat ini semua berkas sudah di KPH Wilayah III dan sedang ditangani oleh pihak tersebut. Sebagai pelapor, kami masih menunggu dan belum mengetahui kelanjutan kasus itu,” jawab Sayed saat ditanya media.

Baca Juga :  Keuangan BUMG Gampong Kuala Parek Aceh Timur Bermasalah, Ratusan Juta Tak Jelas Rimbanya

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti tentang adanya dugaan tindakan pelanggaran hukum terhadap fungsi hutan negara yang dilakukan oleh beberapa oknum pejabat Pemko Langsa.

“Apakah kasus ini sudah digelar pekaranya di Dinas LHK Aceh? Informasi yang kami terima dari KPH Wilayah III Aceh, perkara tersebut sudah digelar di dinas tersebut. Namun tindaklanjutnya kita belum tahu,” ujarnya.

“Seperti yang disampaikan oleh Kepala KPH Wilayah III Aceh bahwa penggunaan hutan produksi diluar kepentingan kehutanan tanpa izin bertentangan dengan UU No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H). Jadi kita hanya bisa menunggu kabar bagaimana tindaklanjut kasus tersebut,” imbuh Sayed yang kerap disapa Waled.

Baca Juga :  SMPN 3 Langsa Raih 8 Prestasi pada Hardiknas 2022

Sementara itu, Kepala UPTD KPH Wilayah III Aceh, Amri Samadi, S.Hut, M.Si saat dikonfirmasi media melalui telepon seluler menyampaikan bahwa terkait perkara tersebut telah diteruskan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum K4ementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

“Tentu kita berharap kasus ini segera diproses, mungkin Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LHK masih mempelajari berkas dan hal-hal teknis lainnya,” tulis Amri melalui pesan WhatsApp. (Red)

Share :

Baca Juga

Hukum

Oknum Penyidik Polda Banten Tahan Ibu dan Bayinya dalam Rutan

Hukum

PPWI Buka Posko Pengaduan Korban UKW Dewan Pers

Aceh

Surati Kejati Aceh, Gadjah Puteh Pertanyakan Laporan Dugaan Kerugian Negara Oleh Bea Cukai Langsa

Hukum

Penyidik Diminta Tindaklanjuti Temuan Inspektorat Terkait Penyimpangan APBG dan Uang BUMG Gampong Kuala Parek

Hukum

Mantan Oknum Anggota Dprk Aceh Timur yang di PAW Diduga Tipu Warga Puluhan Juta Rupiah

Hukum

Breaking News! WH Kota Langsa Gerebek Usaha Billiard yang Beroperasi Di Bulan Suci Ramadhan

Hukum

Gadaikan Mobil Milik Orang, Tim Resmob Polres Langsa Amankan Oknum Anggota DPRK Aceh Timur

Hukum

Diduga Rekayasa Kasus, JPU Budi Atmoko Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan