AtjehUpdate.com,- Aceh Tamiang | Mengawali sidang, pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang diwakili oleh Wakil Bupati, H.T. Insyafuddin, ST, menyampaikan pidato pengantar terhadap usulan rancangan Rancangan Pendapatan Dan Belanja Kabupaten (RAPBK) Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2021, Senin (16/11/2020).
Dalam pidatonya, Bupati Aceh Tamiang yang diwakili oleh Wakil Bupati, menyampaikan penyajian Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2021 yang telah disusun dan diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang untuk dibahas bersama oleh Panitia Anggaran DPRK dan Tim Anggran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Dalam kesempatan itu, pemerintah Aceh Tamiang mengajukan Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2021.
Disampaikan, bahwa rancangan qanun tersebut sebelumnya telah dibahas dan di evaluasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten, dengan mempedomani Kebijakan Umum Anggaran/Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBK Aceh Tamiang TA 2021 yang telah disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif pada tanggal 6 November 2020.
Selanjutnya, rancangan qanun anggaran pendapatan dan belanja kabuoaten Aceh Tamiang TA 2021 disusun dengan mempedomani PP Nomor 22 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Bepanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Di hadapan Pimpinan Kolektif Dewan dan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tamiang ini, juga dipaparkan beberapa hal lainnya, bahwa rancangan RAPBK tahun 2021 mempedomani Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2021 yang merupakan tahun ke- 4 (ke empat) RPJMD kabupaten Aceh Tamiang periode 2018-2022. Dimana periode ini merupakan fase ketiga dari RPJP kabupaten Aceh Tamiang tahun 2005 – 2025, yang hal itu dititik beratkan kepada Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan.
Adapun rancangan qanun anggaran dan belanja kabupaten Aceh Tamiang TA 2021 yang diajukan oleh eksekutif adalah sebagai berikut ;
1. Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.227.872.912.021,- (satu triliun dua ratus dua puluh enam milyar delapan ratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus dua belas ribu dua puluh satu rupiah).
2. Belanja Daerah sebesar Rp. 1.238.871.912.021,- (satu triliun dua ratus tiga puluh delapan milyar delapan ratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus dua belas ribu dua puluh satu rupiah).
3. Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 12 000.000.000,- (dua belas milyar rupiah).
Meski demikian, pihak eksekutif juga menyadari, bahwa rancangan qanun APBK TA 2021 ini tentunya belum mampu menanmpung seluruh tuntutan akan kebutuhan masyarakat dan semua pihak.
Namun pihaknya meyakini apa yang tertuang di dalam rancangan tersebut telah melalui upaya yang dihimpun demi memenuhi semua tuntutan dan kebutuhan berdasarkan kapasitas anggaran dan kemampuan keuangan yang tersedia pada tahuan anggaran 2021, yaitu sesuai dengan program yang tertuang pada RPJMD Kabupaten Aceh Tamiang.
Hadir pada paripurna pertama ini antara lain, pimpinan kolektif dewan (ketua DPRK Supriyanto, ST, Fadlon, SH, Muhammad Nur), para ketua fraksi dan anggota DPRK Aceh Tamiang, Kapolres Aceh Tamiang, Dandim 0117 Aceh Tamiang, Kajari Aceh Tamiang, ketua PN Kualasimpang, Ketua Mahkamah Syar’iah, Ketua MPU, Sekda, para Asisten dan Staf Ahli, Kepala Dinas/Badan/Kantor, dan para Camat dalam Kabupaten Aceh Tamiang.
Mengakhiri sidang Paripurna-I ini pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang diwakili oleh Wakil Bupati menyerahkan buku usulan rancangan anggaran tersebut kepada pimpinan kolektif DPRK Aceh Tamiang. (Red)