AtjehUpdate.com,- Langsa | Sidang Prapid oleh LSM Gadjah Puteh terhadap Bea Cukai Langsa masih berlangsung panas. Pada sidang yang berlangsung di hari Kamis (19/10/2023), Gadjah Puteh menghadirkan seorang Ahli, sedangkan Bea Cukai tak menghadirkan siapapun.
Direktur Eksekutif Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Almahdaly mengatakan, sidang kali ini berlangsung dengan lancar tanpa ada kendala sama sekali.
“Kita juga sudah tepati janji menghadirkan seorang ahli, dan kita hadirkan. Pihak Bea Cukai dalam sidang ini tak menghadirkan ahli ataupun saksinya,” katanya.
Dalam sidang pertama, kedua hingga ketiga, tanya jawab antara hakim dan ahli terjadi cukup lama. Ketika hakim memberikan kesempatan kepada pihak Gadjah Puteh selaku pelapor juga memberikan sejumlah pertanyaan.
Sementara pihak Bea Cukai Langsa hanya diam saja, dan tidak memberikan pertanyaan apapun kepada ahli. Sidang selanjutnya, kata Sayed, yakni kesimpulan. Pada sidang selanjutnya, Sayed berharap mata para Hakim terbuka.
Menurutnya tindakan yang dilakukan termohon diibaratkan orang yang mengendarai motor tanpa sim, tapi tetap disebutkan sedang mengendarai motor walaupun tanpa sim, begitu juga tindakan termohon walaupun tidak mengakui dikeluarkan SPDP tapi tindakan yang mereka lakukan adalah upaya paksa.
“Apapun yang menjadi putusan hakim disini, adalah murni putusan. Kita harap tidak ada berat sebelah,” pungkasnya.
Berdasarkan jalannya sidang Prapid tersebut, ahli yang dihadirkan ke muka persidangan ini menjelaskan kewenangan absolut bagi sebuah LSM sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dan sah menurut hukum untuk mengajukan Pra Peradilan terhadap dugaan penghentian penyidikan oleh pihak Bea Cukai Langsa.
Ketika sebuah LSM telah disahkan oleh KEMENKUMHAM, maka LSM tersebut sudah resmi diakui oleh pemerintah dan sudah berbadan hukum.
Menurut pendapat ahli, jika terjadi peristiwa tangkap tangan dimana adanya pelaku, alat transportasi dan barang diduga hasil kejahatan merupakan unsur-unsur penting sebagai syatat terpenuhinya dua alat bukti permulaan. Hingga alat bukti tersebut sudah tepenuhi unsur untuk bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Dan apabila suatu barang bukti yang telah dikuasai, dan dalam kekuasaannya barang bukti tersebut hilang, tidak ada lagi, telah dimusnahkan dan semisal telah dijual, maka peristiwa itu merupakan perbuatan penggelapan dalam jabatan dan melawan hukum,” kata Ahli yang hadir dalam sidang Prapid tersebut. (Red)