AtjehUpdate.com,- Langsa, Tembakau ilegal diperkirakan bernilai Rp.6.617.800.000,- dimusnahkan dengan dibakar di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Kuala Langsa, Selasa(15/9/2020).
Dalam siaran pers yang diterima media ini, Kepala Bea Cukai Cabang Langsa Tri Hartana menyebutkan, total kerugian negara sebesar Rp.3.064.400.000,- dari 6.520.000 batang rokok merk Luffman yang dimusnahkan.
Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan dari Tim Patroli BC 60001 kantor wilayah DJBC khusus Kepulauan Riau pada bulan April 2020 yang diserah terimakan ke Bea Cukai Kuala Langsa dengan surat nomor :KEP-36/WBC.01/KPP.MP.05/2020 tentang penetapan barang hasil penindakan menjadi barang bukti yang dikuasai Negara oleh Bea Cukai.
Kata Tri Hartana lagi, Bea Cukai berharap dengan adanya pemusnahan ini masyarakat dapat teredukasi serta menghindari untuk beli, mengkonsumsi maupun memproduksi, karena pemerintah tidak dapat menjamin apakah barang ilegal tersebut aman untuk dikonsumsi.
Direktorat Jendral Bea Cukai Langsa khususnya akan terus meningkatkan pengawasan dan penyuluhan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam mencegah beredarnya barang ilegal khususnya di kota Langsa.(red)