Home / Hukum

Tuesday, 15 September 2020 - 22:31 WIB

Hampir Senilai 6,6 Milyar Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Langsa

AtjehUpdate.com,- Langsa, Tembakau ilegal diperkirakan bernilai Rp.6.617.800.000,- dimusnahkan dengan dibakar di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Kuala Langsa, Selasa(15/9/2020).

Dalam siaran pers yang diterima media ini, Kepala Bea Cukai Cabang Langsa Tri Hartana menyebutkan, total kerugian negara sebesar Rp.3.064.400.000,- dari 6.520.000 batang rokok merk Luffman yang dimusnahkan.

Baca Juga :  Ratusan Massa Aksi Akan Tuntut Kepala Inspektorat dan DPMG Aceh Timur Dicopot

Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan dari Tim Patroli BC 60001 kantor wilayah DJBC khusus Kepulauan Riau pada bulan April 2020 yang diserah terimakan ke Bea Cukai Kuala Langsa dengan surat nomor :KEP-36/WBC.01/KPP.MP.05/2020 tentang penetapan barang hasil penindakan menjadi barang bukti yang dikuasai Negara oleh Bea Cukai.

Kata Tri Hartana lagi, Bea Cukai berharap dengan adanya pemusnahan ini masyarakat dapat teredukasi serta menghindari untuk beli, mengkonsumsi maupun memproduksi, karena pemerintah tidak dapat menjamin apakah barang ilegal tersebut aman untuk dikonsumsi.

Baca Juga :  Breaking News! WH Kota Langsa Gerebek Usaha Billiard yang Beroperasi Di Bulan Suci Ramadhan

Direktorat Jendral Bea Cukai Langsa khususnya akan terus meningkatkan pengawasan dan penyuluhan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam mencegah beredarnya barang ilegal khususnya di kota Langsa.(red)

Share :

Baca Juga

Hukum

Gadjah Puteh Pertanyakan Kasus SPPD “Bodong” DPRK Atam Rp10,3 miliar

Hukum

Terkait AD/ART Partai Demokrat Versi SBY-AHY, Yusril Ajukan Judicial Review ke MA

Hukum

Temuan Inspektorat, Ratusan Juta APBG Gampong Kuala Parek Tak Bisa Dipertanggungjawabkan

Hukum

Rumah Perzinahan dan Jaringan Prostitusi Online di Langsa Dibongkar Polisi

Hukum

Warga Pasuruan Geruduk Kantor Bea dan Cukai, Diduga Kong Kalikong

Aceh

Ustadz Cabul ‘MR’ Ditangkap Polres Langsa

Hukum

Gadaikan Mobil Milik Orang, Tim Resmob Polres Langsa Amankan Oknum Anggota DPRK Aceh Timur

Hukum

Mantan Ka Kanwil BPN Aceh Jangan Tutup Mata Setelah Main Mata Soal Rapala