Home / Gaya Hidup

Wednesday, 20 December 2023 - 16:08 WIB

Intip Kekayaan Pejabat Eselon II Bea Cukai Penjaga Pesisir Timur Sumatera, Siapa Paling Tajir?

AtjehUpdate.com,- Belum hilang di ingatan kita terkait kasus yang menjerat Pejabat Bea dan Cukai setingkat eselon III yakni Andhi Pramono dan Eko Darmanto dalam pusaran kasus gratifikasi yang jumlahnya sangat fantastis dan sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) milik Andhi Pramono yang dilaporkan terakhir diketahui memiliki kekayaan Rp 14,8 miliar sedangkan Eko Darmanto dalam LHKPN nya terakhir melaporkan kekayaan sebesar Rp mencapai Rp 15,7 miliar.

Kini, pejabat Bea dan Cukai setingkat eselon III tersebut harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi karena terjerat gratifikasi yang bermula dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang tidak sesuai. Andhi Pramono harus duduk di kursi pesakitan karena didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 58,9 miliar dan Eko Darmanto ditahan karena menerima gratifikasi senilai Rp 18 miliar.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang seharusnya sebagai Early Warning System atau deteksi dini bagi aparat pengawas baik internal maupun eksternal yang terkait seringkali diabaikan dan hanya dijadikan sebagai formalitas biasa.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selain sebagai pengumpul pundi-pundi negara juga mempunyai peran strategis sebagai penjaga perbatasan yang mengawasi keluar masuknya barang-barang antar negara. Mengingat peran Bea Cukai yang strategis tersebut pada tahun 2021 diadakanlah olimpiade pemberantasan penyelundupan pesisir Tmur dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran generasi muda di wilayah pesisir timur Sumatera, Batam, Kepulauan Riau dan sekitarnya, akan pentingnya tindakan pemberantasan penyelundupan sejak dini demi menjaga kesejahteraan negara khususnya perekonomian nasional.

Pentingnya wilayah pesisir timur tersebut menuntut punggawa-punggawa Bea dan Cukai sebagai penjaga pesisir timur selain berkredibel juga harus berintegritas tinggi. Indikator awal tersebut dapat dilihat dengan jelas dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan tiap tahun apakah sudah sesuai atau tidak.

Salah satu aspek penting dalam pengisian LHKPN adalah kejujuran penyelenggara negara dalam melaporkan seluruh hartanya. Hal itu merupakan bentuk transparansi penyelenggara negara terhadap masyarakat, selaku pembayar pajak yang turut membiayai jalannya negara.

Baca Juga :  Wisuda Anak Sekolah Pemborosan dan Tidak Bermanfaat

Lalu siapa saja punggawa-punggawa Bea dan Cukai penjaga pesisir timur tersebut??

Berikut urutan daftar pejabat-pejabat eselon II Beacukai di pesisir pantai timur mulai dari yang pertama hingga terakhir paling terkaya berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2022 yang dilaporkan ke KPK.

Yang pertama, Rizal, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam yang menjabat sejak 02 November 2023 memiliki total harta kekayaan Rp 5,9 miliar. Dengan harta berupa tanah dan bangunan memiliki nilai terbesar mencapai Rp 3,3 miliar yang tersebar di Medan serta disusul kas dan setara kas senilai Rp 1,8 miliar

Di urutan kedua ada Safuadi, yang menjabat Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh sejak 14 Juni 2019, memiliki total harta kekayaan bersih sekitar Rp 4,7 miliar dengan didominasi kekayaan terbesar pada harta berupa tanah dan bangunan dengan nilai terbesar mencapai Rp 5,4 miliar yang tersebar di Banda Aceh, Medan dan Bener Meriah.

Lalu disusul Priyono Trioatmojo di urutan ketiga, yaitu Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau yang menjabat sejak 13 Desember 2022 memiliki total harta kekayaan Rp 4,7 miliar yang juga didominasi oleh harta berupa tanah dan bangunan memiliki nilai terbesar mencapai Rp 2 miliar yang tersebar di Jakarta dan Sleman. Serta disusul kas dan setara kas senilai Rp 1,1 miliar dan harta bergerak lainnya senilai Rp 1 miliar

Ke empat, Sugeng Apriyanto, yang menjabat Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur sejak 03 Agustus 2021 tercatat memiliki total harta kekayaan sekitar Rp 3,8 miliar yang mana terdiri dari aset harta berupa tanah dan bangunan dengan nilai terbesar mencapai Rp 1,9 miliar yang tersebar di Jakarta, Bogor dan Malang serta disusul harta bergerak lainnya sebesar Rp 1,3 miliar

Baca Juga :  Komite I DPD RI : Tolak Pilkada Desember 2020, KPK Awasi Anggaran Pilkada

Diposisi ke lima ada Agus Yulianto, yang menjabat Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau sejak 03 Agustus 2021 dengan total harta kekayaan berjumlah sekitar Rp 2,5 miliar. Pejabat eselon II Kanwil Riau ini diketahui memiliki harta berupa tanah dan bangunan dengan nilai yang mencapai Rp 1,5 miliar

luang terakhir, di urutan ke enam yaitu Parjiya yang menjabat Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara sejak 03 Agustus 2021, sebagaimana diketahui dari laporan kekayaannya ke KPK terakhir, bahwa beliau memiliki total harta kekayaan sekitar Rp 1,7 miliar dengan harta berupa tanah dan bangunan memiliki nilai terbesar mencapai Rp 1 miliar

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2022 yang dilaporkan tersebut, menurut pembaca setia portal media online AtjehUpdate.com siapakah pejabat eselon II bea dan cukai penjaga pesisir timur yang paling tajir?.

Pertanyaan selanjutnya adalah, dari daftar LHKPN di atas apakah para pejabat-pejabat negara tersebut telah benar-benar melaporkan LHKPN nya secara jujur dan transparan?

Karena sebagai penyelenggara negara dalam melaporkan seluruh hartanya tentunya dituntup transparansi dan akuntabel sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap masyarakat, selaku pembayar pajak yang turut membiayai jalannya negara.

Dari hasil penelusuran kami ada dugaan kejanggalan dalam pelaporan tersebut atas ketidakwajaran harta yang dilaporkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh, misalnya dalam LHKPN tersebut tercatat harga tanah di bener meriah yang hanya Rp 1.000 per m2.

kemudian pada LHKPN Kepala Kantor Wilayah Beacukai Sumatera Bagian Timur, yang mana menurut laporan yang tercatat tersebut harga tanah asetnya di Malang hanya berkisar Rp 5.000 s.d. Rp 10.000 per m2.

Tentunya kewenanganan pemeriksaan kewajaran LHKPN berada di ranah Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), media hanya bisa menyajikan data yang dirilis dari situs resmi KPK. Selanjutnya masyarakatlah yang bisa menilai sendiri.(tim)

Share :

Baca Juga

Gaya Hidup

Jalin Kerjasama Kemitraan, PPWI bersama SKKP Bersilahturahmi ke Kementrian Pertahanan

Gaya Hidup

Tak Cuma Kalap Makan, Ini Penyebab Perut Buncit saat Puasa

Gaya Hidup

Waduh! Sukses Jadi Ustad Kondang Ternyata Abdul Somad Pelihara ‘Jin’, Ini Ceritanya

Gaya Hidup

Pj Wali Kota Langsa Resmikan Galeri Dekranasda Untuk UMKM

Gaya Hidup

Fazlun Hasan Silaturrahmi & Halal bi Halal Bersama Pimpinan Dayah Kota Langsa

Gaya Hidup

Mulai Bulan Depan Pertamina Tarik Tabung Elpiji Biru 12 Kg

Gaya Hidup

Tak Lazim, Wanita Ini Berbagi Suami dengan Ibu dan Saudara Perempuannya

Gaya Hidup

Pj Bupati Aceh Timur Dipeusijuk Di Masjid Ba’alawi Aceh