Home / Aceh

Saturday, 21 November 2020 - 16:00 WIB

Jawaban Bupati Aceh Tamiang Atas Pandangan Umum Fraksi di DPRK

AtjehUpdate.com,- Karang Baru | Pada rapat paripurna ke III tentang Rancangan APBK Aceh Tamiang tahun anggaran 2021, mengangendakan penyampaian jawaban Bupati Aceh Tamiang terhadap pandangan umum fraksi-fraksi di DPRK, Rabu (18/11/2020).

Dalam pidatonya pada rapat paripurna ke III tersebut, Bupati Aceh Tamiang menanggapi terhadap pandangan umum Fraksi Partai Aceh yang disampaikan oleh saudari Juniati, S.Farm, Apt, pada paripurna ke II, Selasa (17/11/2020).

Pemerintah Aceh Tamiang dalam penggunaan anggaran untuk TA 2021 tidak hanya berfokus pada pembangunan insfrastruktur saja. Namun penyusunan prioritas pembangunan dirumuskan berdasarkan hasil evaluasi pencapaian kinerja pembangunan tahun 2020 dan proyeksi pencapaian kinerja tahun 2021. Rancangan kerangka ekonomi daerah dan pendanaan pembangunan juga menjadi bahan pertimbangan sebagai pendukung perumusan prioritas dan sasaran pembangunan.

Adapun prioritas pembangunan kabupaten Aceh Tamiang abtara lain adalah peningkatan sarana dan prsarana insfrastruktur, peningkatan kualitas SDM, peningkatan sektor ekonomi dan pariwisata serta percepatan penangulangan kemiskinan.

Baca Juga :  DIKPOL Partai Aceh: Kaum Milenial Ujung Tombak Demokrasi Bersih

Bupati Aceh Tamiang sangat mendukung saran yang disampaikan oleh fraksi Parta Aceh, serta menjadi komitmen bersama TAPK dan Panitia Anggaran untuk kembali melakukan perbaikan pada saat pembahadan dan mengoreksi belanja yang tumpang tindih atau menjadi duplikasi dari berbagai sumber dana, belanja kegiatan melebihi hatga yang tertera pada buku standar harga, pembuatan estimasi 0enerimaan pendapatan yang tidak sesuai dengan potensi yang ada, dan pemborosan anggaran.

Hal itu bertujuan agar anggaran pendapatan blenja kabupataen Aceh Tamianh tahun anggaran 2021 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat khususnya di wilayah kabupaten Aveh Tamiang.

Terkait dengan proses belajar mengajar melaui tatap muka di sekolah dapat dijelaskan bahwa sesuai dengan surat Keputusan Beraama 4 (empat) Menteri, zona yang boleh melaksanakan proses pembelajaran tatap muka adalah wilayah zona hijau dan kuning. Sedangkan zona merah dan oranye dilarang menjalakan proses belajar tatap muka, zebagai diketahui bersama bahwa saat ini kabuoaten Aceh Tamiang masuk dalam kategori zona oranye.

Baca Juga :  Pandangan Umum Fraksi Partai Aceh Terhadap RAPBK TA 2021 Aceh Tamiang

Selain harus masuk dalam kategori zona hijau atau kuning untuk proses belajar tatap muka di sekolah harus memenuhi syarat lainnya, yaitu mendapatkan izin orang tua siswa, sekolah memenuhi checklist protokol kesehatan, serta melaksanakan proses belajar mengajar dengan metode shift (bergantian) maksimal 50% siswa yang hadir per hari.

Bupati juga berharap nantinya pada saat pembahasan RA0BK Aceh Tamiang tahun anggaran 2021 antara Panitia Anggaran dan TAPK bersama-sama melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap lokasi kegiatan yang diusulkan, sehinhga tertera di dalam DPA APBL TA 20WQ. Prrbaikan dan penyempurnaan terhadap indikator, tolok ukur, capaian target kinerja serta lokasi kegiatan juga akan disempurnakan kembali pada saat SKPK menyusun dokumen pelaksanaan anggaran.(tim)

Share :

Baca Juga

Aceh

Dandim Bersama Forkopimda Aceh Tamiang Ikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Secara Virtual

Aceh

Sejumlah Pejabat di Langsa Rangkap Jabatan, Pj Wali Kota Diminta Membenahi

Aceh

Fachrul Razi Resmi Bertarung di DPR RI pada Pemilu 2024, Ini Alasannya

Aceh

BIMTEK Perangkat Gampong dan Pengurus BUMG Se-Aceh Timur, LOPMMI Hadirkan Pemateri Terbaik di Indonesia

Aceh

Pengenaan Pasal 54 UU Cukai Kepada Sopir & Kernet, Sudah Tepatkah?

Aceh

Panitia Dinilai Main Mata, Pilchik Kuala Parek Diminta Ulang

Aceh

Wakil Ketua DPRK Pimpin Safari Ramadhan di Kecamatan Seruway

Aceh

Geuchik Jangan Panik Jika Benar Tak Usulkan Perangkatnya Terima BST