AtjehUpdate.com,- Langsa| Terhitung sejak April tahun 2022, Sulaiman menjabat sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Langsa. Jabatan yang diembannya ini tentunya bukan jabatan sembarangan, karena menjadi salah satu pimpinan perwakilan wajah dari instansi vertikal pusat Bea Cukai di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sebelum mendapatkan promosi sebagai Kepala Bea Cukai Kota Langsa, beliau tercatat pernah menduduki jabatan eselon IV atau setara Kepala Seksi di beberapa kantor vertikal Papua dan Jawa Timur. Walaupun pernah di Papua, namun jabatan eselon IV tersebut lama dihabiskan di daerah Jawa Timur saja.
Sebagai pejabat instansi vertikal tentunya ada kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai salah satu kewajiban yang diemban dari Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) yaitu melaporkan hartanya sebagai pejabat publik.
Tidak hanya Sulaiman selaku kepala Bea Cukai Langsa yang wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK, semua jajaran pejabat hakim dibawah Mahkamah Agung yaitu pengadilan tinggi, dan negeri di daerah-daerah pun tidak luput dari kewajiban melaporkan harta kekayaannya yang nantinya menghasilkan output Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Hal ini salah satu nya akan berguna bagi KPK untuk melihat nilai ketidakwajaran harta yang didapat para pejabat-pejabat publik di Republik Indonesia tercinta ini.
Banyak sudah kasus-kasus korupsi yang terungkap dari penyelidikan KPK soal ketidakwajaran pada LHKPN pada instansi-instansi vertikal, contohnya yang baru-baru ini saja, Rafael Alun, pejabat eselon III atau setara Kepala Bagian (KABAG) pada Direktorat Jenderal Pajak, Andhi Pramono Pejabat Eselon III (Kepala Kantor Bea Cukai Makassar) dan yang terakhir Eko Darmanto Pejabat Eselon III (Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta). Tentunya perlu disadari tidak mungkin berhenti hanya dipejabat – pejabat ini saja, karena banyak lagi pejabat-pejabat instansi vertikal lain yang diduga LHKPN nya tidak wajar.
Salah satu contohnya adalah LHKPN Kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman dan Ketua Pengadilan Langsa Dini Damayanti yang mana kita ketahui kedua pejabat ini sama-sama menjabat hampir di tahun yang berdekatan di Kota Langsa, walaupun Ketua Pengadilan Langsa lama menjadi hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kemudian menjadi Wakil Ketua di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, namun siapakah yang lebih tajir diantara kedua pejabat ini?
Dalam LHKPN Tahun 2022, Sulaiman tercatat memiliki 2 bidang tanah dan bangunan yang total nilainya Rp 1.860.616.000. Aset tersebut merupakan harta yang mendominasi dari total seluruh kekayaannya. Rincian kedua bidang tanah dan bangunan tersebut terletak di kabupaten Sidoarjo dan kota Surabaya.
Sedangkan isi garasinya, Sulaiman hanya memiliki 2 unit kendaraan dengan nilai total Rp 254.000.000, keduanya yaitu Mobil Honda HRV Prestige Tahun 2015 dengan nilai Rp 250.000.000 dan Sepeda Motor Matic Honda Beat Tahun 2012 dengan nilai Rp 4.000.000,-. Seluruh tanah dan bangunan serta kendaraan merupakan hasil perolehan sendiri berdasarkan LHKPN yang dilaporkan.
Selanjutnya kepala Bea Cukai Langsa tersebut memiliki harta bergerak lainnya yang nilainya Rp 277.000.000. dirinya juga memiliki kas dan setara kas dengan total Rp 366.478.604. Jika di total keseluruhan berdasarkan data LHKPN, naka Kepala Bea Cukai Langsa memiliki harta kekayaan dengan nilai total sebesar Rp 2.749.343.714,-(Dua Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Empat Belas Rupiah).
Sedangkan LHKPN Tahun 2022 milik Dini Damayanti sebagai Ketua Pengadilan Langsa saat ini tercatat memiliki 2 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 1.450.000.000. Aset tersebut juga merupakan harta yang mendominasi kekayaannya.
Kedua bidang tanah itu tercatat berada di Kota Padang dan Deli Serdang dengan perolehan hasil sendiri. Untuk kendaraannya sendiri, Dini tercatat memiliki 3 kendaraan dengan nilai Rp 434.000.000, dengan rincian 1 unit Mobil Innova Tahun 2014 dengan status perolehan hibah dengan nilai Rp 180.000.000,- , kemudian 1 unit Mobil Hardtop Jeep Tahun 1984 hasil perolehan sendiri dengan nilai Rp 250.000.000, serta 1 unit sepeda motor Mio tahun 2014 hasil sendiri dengan nilai Rp 4.000.000.
Dirinya juga memiliki kas dan setara kas dengan total nilai Rp 214.828.878, Dan jika di total keseluruhan berdasarkan data LHKPN maka Ketua Pengadilan Negeri Langsa memiliki harta kekayaan dengan nilai total sebesar Rp 1.768.645.160 (Satu Milyar Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Juta Enam Ratus Empat Puluh Lima Ribu Seratus Enam Puluh Rupiah).
Jadi menurut netizen siapa lebih tajir di antara kedua pejabat vertikal di kota Langsa itu jika dilihat dari data LHKPN tahun periodik 2022 kedua pejabat tersebut?. (Red)