Home / Aceh

Wednesday, 9 September 2020 - 18:26 WIB

Kabid PSPFM Dinsos : Gechik Gampong Baro Lakukan Pembohongan Publik

Wahyu Sadli : Saya Minta Maaf

AtjehUpdate.com,- Langsa, Terkait pernyataan Gechik Gampong Baro, Wahyu Sadli “selama dirinya menjabat sebagai Geuchik, Dinsos tidak pernah berkoordinasi atau meminta data BST dari Gampong atau melaksanakan Musdes tentang BST Kemensos” yang disampaikannya melalui salah satu media online lokal merupakan pembohongan publik.

Demikian dikatakan Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin (PSPFM), Syarifah Fitriyanti, SE kepada AtjehUpdate.com. Rabu (08/09/2020).

Dijelaskan Fitri, bahwa pihaknya sudah menyurati semua Gampong di Kota Langsa dengan perihal “Musyawarah Desa untuk Verifikasi Calon Penerima Bantuan Sosial Tunai (Bansos Tunai) DTKS dan Pengusulan Calon Penerima Bantuan Sosial Tunai non DTKS” tertanggal 19 April 2020 lalu.

Pada surat tersebut terdapat 5 point diantaranya;
1. Melakukan rapat / musyawarah desa (musdes) yang dihadiri oleh :
a. Geuchik
b. Tuha Peut
c. Babinsa
d. Babinkantibnas
e. Aparat Desa dan
f. Tokoh Masyarakat
terhadap Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di aplikasi SIKS-NG sebagai Calon Penerima Bantuan Sosial Tunai.
(Data Calon Penerima Bansos kami berikan kepada operator siks desa).

Baca Juga :  Paska Diberitakan, Komisi I DPRK Sidak Sejumlah Paket Proyek Disdikbud Kota Langsa

2. Rapat/musdes dimaksud adalah memverifikasi data terhadap
a. Calon Penerima yang sudah meninggal
b. Calon Penerima yang sudah pidah domisili, dan
c. Calon penerima Ganda/Data Ganda
Untuk nama penerima yang akan dikeluarkan/dihapus dari daftar Calon Penerima Bantuan Sosial Tunai (Bansos Tunai) agar diisi pada form terlampir.

3. Nama yang dihilangkan untuk dihapus sebagai Calon Penerima Bantuan Sosial
Tunai untuk segera digantikan dengan masyarakat miskin Non DTKS di setiap
Desa/Gampong dengan syarat, masyarakat bukan penerima PKH dan BPNT Sembako, bukan Penerima Bantuan dari Provinsi. (Data ini diberikan kepada operator siks desa).

4. Usulan nama calon penerima bantuan sosial non DTKS yang dinilai layak
menerima bantuan dengan dilengkapi data lengkap (BNBA, NIK, NO KK dan NO HP). (Terlampir).

5. Usulan nama calon penerima bantuan sosial non DTKS dan nama calon penerima
bantuan sosial DTKS yang di keluarkan/dihapus paling lambat sudah kami terima
tanggal 21 April 2020.

Baca Juga :  Polda Aceh Tanam 300 Pohon Mangrove

Surat ini juga ditembuskan ke Walikota Langsa, Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Gampong (DPMG), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Camat.

Selain itu, pihaknya juga sudah menerima sejumlah lampiran dan berita acara pada Musyawarah Desa tersebut.

Jadi, apa yang disampaikan Gechik tersebut merupakan pembohongan publik, saya yang mengeluarkan pernyataan tersinggung dan telah menjadi pencemaran nama baik,” pungkasnya.

Sementara itu, Gechik Gampong Baro Kecamatan Langsa Lama, Wahyu Sadli saat dikonfirmasi wartawan. Rabu sore (09/09/2020) mengatakan benar dirinya telah menberikan pernyataan di salah satu media online yang telah menyudutkan pihak Dinas Sosial.

Dijelaskan Wahyu, dirinya keliru karena belum mengecek secara keseluruhan dan meminta maaf atas pertanyaannya.

“Atas nama Wahyu Sadli saya memohon maaf apabila pada pemberitaan telah membuat menyinggung Pihak Dinas Sosial,” imbuhnya.(red)

Share :

Baca Juga

Aceh

Ketua Umum IDzRA Aceh Lantik DPC IDzRA Bireun

Aceh

Anies Baswedan : Dana Otsus Aceh Harus Diperpanjang

Aceh

Wartawan Dilarang Liput Proyek Saluran Induk

Aceh

Perjuangkan Fachrul Razi ke DPR RI, Keluarga Besar Majelis Azzabidie Kota Langsa Sampaikan Pernyataan Sikap

Aceh

Kota Lhokseumawe Tuan Rumah Sarasehan UMKM 2023

Aceh

Demi Menghindari Lelang, Bea Cukai Langsa Diduga Pecah Paket Pekerjaan

Aceh

Kementerian Terkait Diminta Pantau Langsung Pengerjaan Jargas di Langsa

Aceh

Kota Langsa Kandidat Penerima Paritrana Award Tahun 2022