Home / Opini

Sunday, 14 May 2023 - 07:58 WIB

Ketua DPRA Jangan Coba-coba Mengkhianati Rakyat Aceh dengan Melemahkan Qanun LKS

Penulis : Fajar Aprizal, Pengurus MES Kota Langsa

AtjehUpdate.com,- LANGSA|

Mengembalikan bank konvensional ke Aceh dianggap sebagai pengkhianatan terhadap masyarakat Aceh. Keistimewaan Aceh dengan sistem keuangan yang berlandaskan syariah merupakan hasil nyata dari cita-cita masyarakat yang telah diperjuangkan dengan pengorbanan darah, keringat, dan air mata. Oleh karena itu, jika Qanun LKS direvisi dan bank konvensional kembali ke Aceh, itu akan menjadi sebuah pengkhianatan besar terhadap cita-cita masyarakat oleh individu yang mengatasnamakan Dewan Perwakilan Rakyat.

Adapun niat untuk merevisi Qanun LKS karena gangguan layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) adalah tidak relevan. Gangguan operasional yang terjadi pada BSI adalah masalah teknis yang tidak terkait dengan Qanun LKS, yang merupakan kebijakan umum lembaga keuangan syariah di Aceh. Jika ada kekurangan dalam implementasi Qanun LKS, kebijakan revisi harus bertujuan untuk memperkuat sistem keuangan syariah yang sudah ada di Aceh. Lebih lanjut, dalam proses revisi tersebut, perlu memastikan bahwa Qanun LKS tidak dilemahkan, tetapi harus diperkuat. Sebab telah lama terdengar bahwa tidak sedikit pihak yang tidak rela dengan penerapan Qanun LKS di bumi Aceh yang tercinta ini. Oleh karena itu, upaya perlu difokuskan pada memperkuat dan meningkatkan sistem keuangan syariah yang sudah ada di Aceh, bukan hanya sebagai bentuk keberlanjutan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menjaga keistimewaan Aceh dalam hal sistem keuangan yang berlandaskan syariat Islam.

Baca Juga :  Lakukan Pelecahan dan Pemerkosaan Terhadap Santriwati, Oknum Pimpinan Dayah di Langsa Dipolisikan

Biar masyarakat merdeka memilih, mau dia ke neraka atau ke surga ?

Pernyataan Ketua DPRA, Saiful Bahri (Pon Yahya), “Biar masyarakat merdeka memilih, mau dia ke neraka atau ke surga, biar dia yang memilih itukan hak dia jangan pemerintah seolah-olah ini adalah surga ini adalah neraka” kepada wartawan, dilansir dari HabaAceh.id Kamis (11/5), Sangat disayangkan dan mengecewakan bahwa pernyataan tersebut tidak mempertimbangkan konsekuensi dan implikasi yang lebih dalam terhadap masyarakat Aceh. Memperbolehkan bank konvensional beroperasi di Aceh dengan mengabaikan keberadaan Qanun LKS akan mengekang keistimewaan Aceh dalam sistem keuangan yang berlandaskan syariat Islam.

Menyatakan bahwa membiarkan masyarakat memilih antara neraka dan surga adalah sebuah pernyataan yang tidak tepat dan mungkin merendahkan martabat serta memperkecil pentingnya nilai-nilai keagamaan dan etika yang dijunjung tinggi dalam masyarakat Aceh. Sebagai pemerintah, tanggung jawabnya adalah melindungi masyarakat dan menghasilkan kebijakan yang mengedepankan kepentingan umum dan prinsip-prinsip keadilan.

Keputusan untuk menerapkan Qanun LKS telah diambil berdasarkan aspirasi dan nilai-nilai masyarakat Aceh yang menginginkan sistem keuangan yang berlandaskan syariat Islam. Hal ini sejalan dengan keinginan mereka untuk hidup dalam ketaatan terhadap prinsip-prinsip Islam. Oleh karena itu, pemerintah harus memegang komitmen untuk melindungi keistimewaan tersebut dan tidak mengorbankan nilai-nilai tersebut demi kepentingan individu atau kelompok tertentu.

Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengedepankan keadilan dan kepentingan umum, serta memastikan perlindungan terhadap masyarakat. Pemilihan kebijakan harus didasarkan pada pertimbangan yang komprehensif dan menyesuaikan diri dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Aceh.

Baca Juga :  Cawe-Cawe Ultimum Remedium Pidana Cukai Rokok, Siapa Diuntungkan?

Dalam menghadapi pernyataan yang tidak mempertimbangkan kepentingan umum dan mengabaikan nilai-nilai yang telah diperjuangkan oleh masyarakat Aceh, sangat penting bagi pemerintah untuk tetap berkomitmen untuk melindungi keistimewaan Aceh dan memperkuat sistem keuangan syariah yang sudah ada, demi kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh masyarakat.

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS Albaqarah 275)

Dosa riba terdiri dari 72 pintu. Dosa riba yang paling ringan adalah bagaikan seorang Iaki-Iaki yang menzinai ibu kandungnya.” (HR Thabrani).

“Sesungguhnya satu dirham yang didapatkan seorang Iaki-laki dari hasil riba Iebih besar dosanya di sisi Allah daripada berzina 36 kali.”  (HR Ibnu Abi Dunya).

“Rasulullah Saw mengutuk orang yang makan harta riba, yang memberikan riba, penulis transaksi riba dan kedua saksi transaksi riba. Mereka semuanya sama (berdosa).” (HR Muslim).(red)

Share :

Baca Juga

Aceh

Rapor Merah Kepala Kantor Beacukai Langsa

Opini

NEW NORMAL = OLD DISEASE + NEW CAMPAIGN

Aceh

Dapatkah Bea Cukai Langsa Ungkap Aktor Intelektual Peredaran Rokok Ilegal?

Opini

Di Gampong Geuchik Bukan Raja

Opini

Dewan Terjepit : Menjaga Martabat, Dibabat Eksekutif

Opini

Anggota DPR Harus Tempatkan Masyarakat Sebagai Pihak yang Paling Penting

Aceh

Gadjah Puteh Klaim Media di Aceh Berhasil Selamatkan Penerimaan Negara Dari Sektor Bea Cukai Sebesar 1 Milyar Lebih

Opini

Membangun Peradaban Aceh Berintegritas