AtjehUpdate.com,- Karang Baru | Setelah melalui pembahasan yang alot, akhirnya pihak Legislatif (Dprk) dan Eksekutif (Pemda) Kabupaten Aceh Tamiang telah menghasilkan 11 (sebelas) rancangan Qanun yang akan ditetapkan lewat sidang Paripurna DPRK.
Hal itu tertuang dalam Berita Acara Persetujuan Bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang, yang berlangsung pada Jum’at (04/03/2022), bertempat di kantor DPRK setempat.
Dipimpin oleh Jayanti Sari, SH selaku Ketua Panitia Legislasi (PANLEG), dan dihadiri oleh Nukmatuz Zuhra, SH, sebagai Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda pada Bagian Hukum Setdakab Aceh Tamiang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Tim Asistensi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Para pihak menyatakan dan telah menyepakati beberapa hal yang dianggap perlu terkait dengan penyusunan beberapa Qanun tersebut, agar lebih dinamis dan selaras dengan arah pembangunan kabupaten Aceh Tamiang ke depan.
Program Pembentukan Peraturan Daerah (Qanun) Kabupaten Aceh Tamiang ini disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.
Adapun 11 (sebelas) rancangan Qanun yang telah disepakati, adalah :
1. Pedoman Perlindungan Perberdayaan Petani, (inisiatif DPRK).
2. Kesejahteraan Lanjut Usia, (inisiatif DPRK).
3. Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas, (inisiatif DPRK).
4. Pendirian Lembaga Keuangan Mikro Syariah Perseroan Terbatas Amanah Insan Gemilang (Perseroan Daerah), SKPK Pemrakarsa : BPKD, Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Aceh Tamiang).
5. Lembaga Adat Laot Kabupaten Aceh Tamiang, SKPK Pemrakarsa : Dinas Pangan Kelautan dan Perikanan.
6. Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekusor Narkotika, SKPK Pemrakarsa : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
7. Perubahan Kedua atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, SKPK Pemrakarsa : Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian, dan Bagian Organisasi dan Kepegawaian Setdakab Aceh Tamiang.
8. Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa, Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar di Kabupaten Aceh Tamiang, SKPK Pemrakarsa : Dinas Sosial.
9. Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan di Kabupaten Aceh Tamiang, SKPK Pemrakarsa : Dinas PU dan PR, BPKD.
10.Penyelenggaraan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung, SKPK Pemrakarsa : Dinas PU dab PR, BPKD, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
11.Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, SKP Pemrakarsa : Dinas PU dan PR. (red)