Home / Aceh

Saturday, 17 October 2020 - 17:24 WIB

MPU Aceh Diminta Bersikap Bijak dengan Fatwa yang Menyejukkan Ummat

AtjehUpdate.com,- LANGSA | Gubernur MPTT (Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf) Kota Langsa, Tgk. H. Sofyan Usmandi berharap agar Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh bersikap lebih bijak dalam mengeluarkan fatwa sebagai penyejuk bagi ummat.

Hal itu disampaikan oleh pengurus MPTT yang akrab disapa Tengku Yan kepada media ini menyikapi maraknya tuduhan dan perlakuan tidak menyenangkan selama ini yang dialami oleh pihaknya, Sabtu (17/10/2020).

Dikatakannya, alangkah bijak manakala keputusan yang diambil itu terlebih dahulu melalui tabayyun serta cek and ricek terkait kajian ilmu agama yang selama ini dijalankan oleh majelis MPTT. Langkah itu dianggap perlu agar dapat memberikan pemahaman yang jernih, berimbang serta adil tanpa ada unsur fitnah dan kebencian terhadap suatu kelompok.

“Terlebih karena selama ini majelis kami ini telah di cap meresahkan masyarakat, bahkan kami mengalami perlakuan diskriminasi serta di kriminalisasi di lapangan. Kenapa dengan mudahnya menghakimi suatu majelis tanpa ada dasar hukum yang pasti.?,” tanyanya heran.

Sejauh ini menurutnya, pengkajian yang dilaksanakan tidak pernah meresahkan masyarakat, apalagi menimbulkan kericuhan sebagaimana yang dituduhkan oleh MPU Aceh. “Justru kajian kami adalah tentang bagaimana mencintai Allah dan Rasul serta berakhlak yang mulia hingga memberikan pemahaman yang menyejukkan dengan pendalaman ilmu agama” ujarnya.

Hal itupun dibenarkan dan mendapat legitimasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Lembaga Pentashih Buku Dan Konten Keislaman dengan keputusannya dengan Nomor : 306/LPBKI-MUI/IX/2020 tentang Hasil Pengkajian yang ditujukan kepada MPTT.

Baca Juga :  Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Reza Fahlevi Sebagai Pj Walikota Sabang

Dalam keputusannya itu Lembaga Pantashih Buku Dan Konten Keislaman Majelis Ulama Indonesia (LPBKI- MUI) tersebut membolehkan MPTT untuk mengkaji kitab Insan Kamil karya Syekh Abdul Karim Al- Jily. Olehkarena kitab tersebut tetap termasuk dalam kategori kitab yang mu’tabar dan sesuai dengan pokok-pokok aqidah dan syariat islam.

Meski demikian, MPTT tidak mengajarkan kitab insan kamil dalam majelis nya. Namun pimpinan MPTTI, Abuya Syekh Haji Amran Wali Al-Khalidi membenarkan Syekh Abdul Karim Al-Jily sebagai kutubuddin.

Dan juga pengarang kitab Siyarussalikin, Syekh Abdussamad Al Palembani dalam kitab nya membenarkan Syekh Abdul Karim Al Jily dengan kitab Insan Kamil sebagai rujukan ilmu ketasawufan.

Oleh karenanya, pihaknya berharap agar MPU dapat menjadikan keputusan daripada lembaga kajian tersebut sebagai refrensi tambahan dalam pengambilan keputusannya, hingga tidak menimbulkan silang pendapat dan kesalahan dalam penafsiran lembaga MPTT.

Sebelumnya diketahui telah terjadi beberapa kali tindakan diskriminasi yang dialami oleh jamaah Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf (MPTT) di beberapa tempat di Aceh. Antaranya adalah pada tahun 2017, yaitu perusakan balai pengajian MPTT di Bireun, yang dirubuhkan dengan chainsaw oleh sekelompok yang kontra terhadap MPTT, namun MPU diam saja

Baca Juga :  Stadion Harapan Bangsa Banda Aceh Bakal Direhab untuk Hadapi PON 2024

Pada tahun 2020 di Kluet, Aceh Selatan, penghacuran terhadap kenderaan jamaah MPTT yang sedang mengaji di posko nya.

Tahun 2020 di Sungai Raya, Aceh Timur, juga perusakan secara brutal terhadap kendaraan jamaah MPTT. Juga di Bireun pada tahun 2020, terjadi pelemparan degan batu oleh sekelompok orang terhadap jamaah yang sedang berdzikir

Selanjutnya kejadian di Abdya pada 2020, dimana sekelompok orang menghadang jamaah yang hendak menuju ke lokasi dzikir secara membabi buta, yang mengakibatkan hancurnya 5 unit mobil jamaah

Paling anyar adalah pembakaran posko MPTT di Samuti Aman, kabupaten Bireun.

Dari sekian banyaknya perlakuan anarkis yang telah dialami, namun MPTT tidak pernah melakukan perlawanan apalagi membalas dengan tindakan serupa. Pihaknya hanya menyerahkan persoalan tersebut kepada penegak hukum agar dapat menindak para pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk itu, hendaknya MPU Aceh bersikap lebih bijak dan adil dalam menyikapi berbagai kejadian diatas agar persoalan serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang. “Jangan dengan diam nya MPU terhadap berbagai peristiwa tersebut justru dianggap sebagai pembenaran terhadap kekerasan yang telah terjadi,” tukas Tengku Yan.(red)

Share :

Baca Juga

Aceh

Jawaban Bupati Aceh Tamiang Atas Pandangan Umum Fraksi di DPRK

Aceh

Di Idi, Kena Razia Tak Pakai Masker Dihukum Baca Al-Quran

Aceh

Wakil Ketua I DPRK Dukung Pernyataan Majelis Permusyawaratan Ulama Langsa

Aceh

Bakti TNI, Bekangdam IM Laksanakan Penyuluhan Wasbang dan Gotroy di Gp Suka Ramai Baiturrahman Banda Aceh

Aceh

Satpol PP Aceh Timur Ingatkan Penerapan Sanksi Tak Pakai Masker, Begini Tanggapan Santri

Aceh

Jokowi Ke Aceh, Hampir 2 Ribu Pasukan Disiagakan

Aceh

Tercium Aroma Tak Sedap, Rapat Penetapan TPS oleh P2G PB Seulemak Diprotes Calon Geuchik

Aceh

Sarat Unsur KKN, Sejumlah Proyek Pekerjaan di PTPN I Langsa Dimonopoli Dua Perusahaan Kontraktor