AtjehUpdate.com,- Karang Baru | Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang telah menetapkan Program Legislasi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Prioritas Tahun 2022, yang ditetapkan dalam sidang Paripurna DPRK setempat pada Senin (14/03/2022).
Hal ini dalam rangka menjalankan fungsi legislasi untuk membentuk Qanun bersama Pemerintah Kabupaten yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis, yang dalam penyusunannya telah dilakukan pembahasan antara Panitia Legislasi DPRK Aceh Tamiang bersama Tim Asistensi dan SKPK Pemrakarsa.
Rapat Panitia Legislasi DPRK Aceh Tamiang bersama Tim Asistensi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan SKPK Pemrakarsa tersebut telah dilaksanakan paa tanggal 15 Februari dan Maret 2022, serta hasil Rapat Panitia Musyawarah DPRK Aceh Tamiang pada tanggal 7 Maret 2022.
Penetapan tersebut disampaikan dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh 22 orang wakil rakyat yang terdiri dari 3 (tiga) orang unsur Pimpinan Kolektif Dewan, Ketua Fraksi, Ketua Komisi, ketua Badan Kehormatan Dewan, Ketua Panitia Legislasi, serta dari unsur Forkopimda Kabupaten Aceh Tamiang.
Dalam keputusannya, DPRK Aceh Tamiang menyebutkan bahwa Program Legislasi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang itu nantinya menjadi pedoman bagi Panitia Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dalam menyusun Rancangan Qanun (Raqan) Kabuoaten Aceh Tamiang Tahun 2022.
Selanjutnya dijelaskan, bahwa dalam keadaan tertentu, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang dan/atau Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dapat mengajukan Rancangan Qanun di luar Ptogram Legislasi Kabupaten dalam hal :
a. Untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam.
b. Akibat kerjasama dengan pihak lain; dan
c. Keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu Rancangan Qanun yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang khusus menangani bidang legislasi dan bagian hukum.(red)