AtjehUpdate.com,- Aceh Tamiang | Salah satu poin tuntutan Forum Aksi Muda Sedia (FAMS) saat aksi di Gedung DPRK dan Kejaksaan Aceh Tamiang, Jum”at (27/10/2023) lalu yaitu menegakkan aturan dan disiplin bagi ASN yang beristri dua atau lebih dari satu, dianggap mendapat pembiaran oleh Pj Bupati Aceh Tamiang.
Pasalnya, sampai saat ini tak ada tanggapan resmi serta langkah kongkrit dari Pj Bupati sebagai itikad mendisiplinkan bawahannya. “Pj Bupati terkesan berlagak pilon dan pura-pura tidak tahu dengan perilaku bawahannya dan malah diberi kesempatan menduduki jabatan yang empuk, padahal itu adalah pelanggaran dan sikap tebang pilih dalam penerapan aturan,” beber Mustafa Handika atau akrab disapa Dika yang merupakan koordinator aksi, melalui rilis yang diterima media, Sabtu (4/11/2023).
Justru Pj Bupati terlihat seperti ingin bermanuver dan coba mengalihkan persoalan itu dengan isu-isu yang tak relevan dengan kondisi yang sebenarnya sedang dialami oleh daerah ini, belum lagi minimnya keberadaan Pj Bupati di daerah tugasnya karena lebih sering diluar dan mengutamakan tugas di posisi lamanya sebagai Kanwil Kemenkumham Aceh, padahal posisi itu sendiri sudah di Plh kan kepada pejabat lain agar dirinya dapat lebih fokus sebagai Pj Bupati Aceh Tamiang, sambung Dika.
“Terlihat pak Meurah ini seperti tidak fokus dengan tugasnya di Tamiang, kok masih juga “cawe-cawe” urusan Lapas, jika memang tak bisa fokus ya lepaskan saja jabatan Pj Bupati dan serahkan ke orang lain agar tidak ada yang dikorbankan karenanya,” tukas Dika.
GARANG Mendesak APH
Sebelumnya, Gerakan Aksi Rakyat Aceh Tamiang (GARANG), melaui ketua nya, Chaidir Azhari yang pernah diberitakan oleh beberapa media telah terlebih dahulu menyuarakan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN Disdukcapil yang diduga membagi-bagi proyek, dan secara tegas meminta aparat hukum untuk mendalami kasus itu.
Desakan Ayi diatas erat sekali hubungannya dengan poin tuntutan pada aksi FAMS di gedung DPRK dan kantor Kejari Aceh Tamiang, yaitu;
Karena ‘R’ diduga melakukan Abuse of power, yaitu penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan yang dilakukan oleh orang-orang tertentu yang diatur dalam UU 20 tahun 2001 atas Perubahan UU 31 tahun 1999 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Pasal 3 dalam UU tersebut dan UU No. 28 tahun 2009 tentang penyelenggara negara yg bebas KKN.
Disampaikan juga oleh masa aksi, bahwa ‘R’ merupakan seorang ASN yang menduduki jabatan di Disdukcapil Aceh Tamiang, akan tetapi diduga membagi-bagikan proyek/pekerjaan pembangunan rumah layak huni pada Dinas PUPR menggunakan Dana Otonomi Khusus (OTSUS) Tahun Anggaran 2023.(red)