Home / Nasional

Saturday, 9 September 2023 - 09:47 WIB

Polisi Gorontalo Usut Kasus Debt Collector Tarik Paksa Mobil Nasabah

AtjehUpdate.com,- Gorontalo | Polisi di Polda Gorontalo mulai mengusut kasus penarikan paksa kendaraan mobil oleh debt collector. Sebagaimana diketahui bahwa mobil atas nama pemilik Herman Pakaya, yang merupakan anggota PPWI, diambil paksa oknum debt collector beberapa waktu lalu. Kasus ini menjadi perhatian serius PPWI Gorontalo.

Kasus perampasan mobil Grand Max dengan nomor polisi DM 8030 CD tersebut sudah dilaporkan ke Polisi oleh Herman Pakaya dengan dugaan tindak pidana perampasan dan atau penggelapan ke Polda Gorontalo. Secara singkat, dia menjelaskan bahwa mobil Grand Max itu diambil paksa debt collector di rumahnya, di kawasan Desa Kuala Lumpur, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, pada Rabu (04/08/2023).

Laporan aduan sudah diterima pada tanggal 19 Agustus 2023. Penyidik membenarkan aduan tersebut sedang ditangani oleh Dit Resmob Polda Gorontalo. “Aduan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dokumen penarikan kepada PT ACC Finance,” ujar penyidik Polda Gorontalo saat dihubungi, Senin (4/9/2023).

Baca Juga :  Pendiri Relawan Pro Jokowi Balas Sekjen PDIP: Anies Tak Pernah Korupsi!'

Perampasan tersebut terjadi akibat mobil milik Herman Pakaya menunggak 2 bulan dengan cicilan seharga Rp 3.600.080.00,- (tiga juta enam ratus delapan puluh rupiah) per bulannya. Aksi perampasan mobil oleh debt collector itu sempat viral di jaringan media PPWI beberapa hari lalu.

Selanjutnya, dalam keterangannya Herman Pakaya mengatakan bahwa debt collector mengambil paksa kendaraan miliknya dengan semena-mena. Ia mengaku heran karena para debt collector yang datang merampas mobilnya tidak membawa surat tugas atau pun surat-surat lainnya dan kuasa tugas dari leasing.

“Ada pihak dari leasing mobil, Bapak Jimmi, mengatakan akan mengembalikan mobil tersebut asalkan melakukan top over. Padahal mobil tersebut sudah dijual di portal jual beli online dan media sosial. Saat dia ingin melunasi, pihak leasing tidak mau menerima uang tersebut,” pungkas Herman Pakaya.

Baca Juga :  SKMA Prodem Aceh & Gema Nus Demo Kejaksaan Agung RI Desak Evaluasi Kinerja Kejari Lhokseumawe

Sementara itu, dari Jakarta, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, meminta agar pihak Polda Gorontalo mengusut kasus ini secepatnya dan pelakuknya diseret ke meja hijau. apalagi, kata wartawan senior itu, mobilnya sudah dijual secara sepihak oleh pihak leasing dan/atau debt collectornya.

“Mobil itu merupakan barang jaminan atas utang-piutang. Ada hak dari pihak nasabah pada barang tersebut, dan hak itu tidak bisa dihilangkan begitu saja. Harus ada persetujuan bersama jika mobilnya akan dijual, dilelang atau dihancurkan. Ketika mobilnya diambil dan dijual secara sepihak, berarti ada tindak pidana penggelapan di sana. Polisi harus membantu warga yang menjadi korban tindakan pidana dari pihak lainnya,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, ini, Selasa, 5 September 2023 lalu. (TIM/Red)

Share :

Baca Juga

Nasional

Operasi Pasar Rokok Ilegal Menyasar Rumah Warga, Dimana Wewenangnya?

Nasional

PPWI Magetan Gelar Syukuran HUT PPWI dan Media Pewarta serta Peluncuran PT. SIG

Nasional

Komite I DPD RI, Kepolisian dan Kejaksaan RI Berkomitmen Ciptakan Keamanan dan Ketertiban di Daerah

Nasional

Dorong Pemerintah Eksekusi Lahan di Padang Lawas, Gadjah Puteh: Negara Tak Boleh Kalah

Nasional

Rocky Gerung: Habib Rizieq Akan Kembali Memimpin Gerakan Melawan Kekuasaan Otoriter

Nasional

Wilson Lalengke: Menjelang Natal dan Akhir Tahun, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Nasional

Fachrul Razi Orasi Bakar Semangat di Silaturahmi Nasional Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Indonesia 2023

Nasional

BNSP Sertifikasi Assesor Kompetensi Khusus Wartawan, Wilson Lalengke: Goodbye Dewan Pers