Home / Hukum

Thursday, 30 September 2021 - 20:17 WIB

Presiden : Ndak Usah Disahkan Pak Moeldoko Meskipun Dia Teman Kita

AtjehUpdate.com,- JAKARTA | Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap hal penting soal kudeta Demokrat kubu Moeldoko. Ternyata Presiden Jokowi tak mau mendukung perbuatan Moeldoko itu.

Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap isi pertemuannya dengan Presiden Jokowi dan Menkumham Yasonna Laoly mengenai polemik Partai Demokrat.

Mahfud MD mengatakan Presiden Jokowi meminta KLB Demokrat yang memilih Moeldoko sebagai Ketum di Sibolangit Deli Serdang Sumut, tidak disahkan.

Mahfud MD kemudian memaparkan isi pertemuan saat dia menghadap Presiden Jokowi.

Hal ini disampaikan Mahfud MD saat diskusi virtual melalui live Twitter bersama Didik J Rachbini, Rabu (29/9/2021).

“Saya bersama Menkumham dan Presiden, ‘Gimana Nih Pak? Hukumnya bagaimana’ kata Pak Jokowi kepada saya,” jelas Mahfud MD.

“Hukumnya, Pak, ndak boleh ada muktamar seperti itu. Karena muktamar itu atau kongres itu harus diminta oleh pengurus yang sah,” kata Mahfud MD menirukan pembicaraannya saat itu dengan Presiden Jokowi.

Baca Juga :  Demokrat : Bukti yang Diberikan Moeldoko di Pengadilan Tidak Nyambung!

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan penjelasan lebih lanjut kepada Presiden Jokowi mengenai aturan pelaksanaan KLB.

Menko Mahfud MD mengatakan acara yang disebut KLB di Sibolangit, Sumatera Utara, itu dilakukan tanpa izin pengurus Partai Demokrat yang sah.

“Ini kan mereka di luar, bukan pengurus yang sah, jadi itu ndak boleh disahkan,” kata Mahfud menirukan ucapannya saat itu.

“Kata Pak Jokowi, ‘Kalau memang begitu tegakkan saja hukum, ndak usah disahkan Pak Moeldoko meskipun dia teman kita dan punya ambisi politik’, kata Pak Jokowi,” kata Mahfud MD menirukan ucapan Jokowi saat itu.

Mahfud MD kemudian menjalankan arahan Jokowi. Mahfud dan Yasonna pun mengumumkan pemerintah tak mengesahkan hasil KLB kubu Moeldoko.

Baca Juga :  Demokrat Dinobatkan Sebagai Parpol Paling Informatif

“Itulah saya dan Pak Yasonna segera mengumumkan ndak bakal mengesahkan Moeldoko,” kata dia lagi.

Menurut Mahfud MD, jika Presiden Jokowi mau mengintervensi masalah Demokrat ini, sebenarnya bisa dilakukan saat KLB digelar di Sibolangit Deli Serdang, Sumut.

Namun hal itu tak pernah dilakukan Jokowi hingga saat ini.

“Kalau Istana mau masuk sebenarnya ketika Moeldoko kongres di Medan itu, kita tinggal mengesahkan aja dengan kasar gitu, tapi pada waktu itu saya menghadap presiden,” kata Mahfud MD dalam diskusi virtual melalui live Twitter bersama Didik Rachbini, Rabu (29/9/2021).

Hal itu diungkapkan Mahfud saat Didik menanyakan bagaimana posisi pemerintah mengenai kisruh Partai Demokrat kubu AHY dengan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. (red/pojoksatu)

Share :

Baca Juga

Hukum

Pengaspalan Jalan Kuala Langsa Tanpa NPHD dan Tak Pernah Dibahas di Komisi IV DPRK Langsa

Hukum

Diduga Terima Suap Izin HGU, KPK Tetapkan Bupati Kuansing Sebagai Tersangka

Hukum

Kubu Habib Rizieq Meradang Dengar Rasulullah Dilecehkan, Budi Dalton Minta Maaf

Hukum

Legislatif dan Eksekutif Sepakati 11 Rancangan Qanun Aceh Tamiang Tahun 2022

Hukum

Kasus Dugaan KKN PDAM Tirta Tamiang Dilaporkan Ke KPK Dan Kejaksaan Agung

Hukum

Hampir Senilai 6,6 Milyar Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Langsa

Hukum

Tak Terima Dicopot, Mantan Geuchik Gugat Walikota Langsa

Hukum

Keuangan BUMG Gampong Kuala Parek Aceh Timur Bermasalah, Ratusan Juta Tak Jelas Rimbanya