AtjehUpdate.com,- Karang Baru | Pengajuan RAPBK TA 2021 yang disampaikan pada tanggal 16 November 2020 dalam rapat Paripurna ke-I (pembukaan) agenda penyampaian RAPBK TA 2021, ternyata tidak disajikan secara Komprehensif dari seluruh SKPK yang ada.
Artinya RAPBK TA 2021 masih Prematur dan Belum Layak disebut sebagai 1 (satu) dokumen rencana anggaran dan belanja pemerintah, karena daru buku salinan RAPBK Tahun anggaran 2021 beserta penjabaran RAPBK TA 2021 yang diserahkan ke DPRK Aceh Tamiang tidak lengkap lampiran penjabaran abggaran di beberapa SKPK tidak ada, diantaranya Dinad Sosial, Dunas PUPR, Dinas Pangan, Kelautan dan Perikanan, BPBD dan lainnya. Maka fraksi Gerindra meminta kepada pimpinan DORK Aceh Tamiang untuk mengembalikan dokumen RAPBK TA 2021 kepada Buoati untuk dilengkapi sesuai Permendagri Nomor 64 tahun 2020 dan perundang-undangan lain terkait oengelolaan keuangan daerah.
Demikian tanggapan fraksi Gerindra DPRK Aceh Tamiang ini disampaikan oleh juru bicara fraksi, Sugiono Sukandar, SH, pada sidang Paripurna ke-II, Selasa (17/11/2020).
Sesuai Permendagri nomor 64 tahun 2020 yang menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang tahun anggaran 2021, perihal alokasi anggaran untuk penanganan Covid 19 seperti tercantum dalam pasal 5 ayat 1 huruf a.b. dan c, tidak kami temukan dalam RAPBK TA 2021, maka kami meminta kepada Bupati Aceh Tamiang untuk menjelaskan hal tersebut.
Lanjutnya, dalam RAPBK TA 2021 dinilai perencanaan anggaran masih kurang efesien dan efektif, dimana anggaran setiap SKPK banyak mengalokasikan biaya makan dan minum hingga puluhan item dan ada SKPK yang mengalokasikan anggaran makan minum hingga mencapai besaran lebih dari 2.5 miliyar rupiah. Hal itu juga tidak sejalan dengan tujuan dan sasaran dari isi pidato Buoati Aceh Tamianh yang disampaikan dalam penyusunan RAPBK Tahun Anggaran 2021.
Hasil yang ditemukan dalam RAPBK TA 2021 pada Dinas Oemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, dalam uaraian kegiatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga untuk oembelian komputer mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 553.194.000,- (lima ratus juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah). Maka diminta penjelasan kepada Bupati Aceh Tamiang terkait kepentingan pengadaan komputer tersebut, mengingat kondisi keuangan daerah.
Pihaknya juga meminta kepada Bupati Aceh Tamiang untuk menjelaskan tentang paket oengadaan peralatan dan mesin – komputer/laptop untuk 24 TK Pembina yang nilainya setiap TK sama, yaitu sebesar Rp. 75.750.000,- (tujuh puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupuah). (Red)