AtjehUpdate com,- Idi | The Aceh Institute mendorong agar Pemerintah Kabupaten Aceh Timur memiliki qanun tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini guna menghindari dampak buruk akibat merokok bagi setiap masyarakat.
Hal itu terungkap dalam acara Media Briefing yang dilaksanakan The Aceh Institute bersama Pemerintah Aceh Timur dan didukung LSM Gadjah Puteh.
Media Briefing yang mengususng tema”Peta Jalan Advokasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Aceh Timur, yang dimoderatori oleh
Manajer Kemitraan The Aceh Institute, Muazzinah Yakob, dengan narasumber Kasat Pol PP Aceh Timur, T Amran, dengan peserta wartawan dari media cetak maupun online, Kamis (27/1/2022) malam di salah satu kafe.
Direktur The Aceh Institute, Fajran Zain juga menekankan bahwa masyarakat tidak perlu takut atau alergi dengan program ini. Karena KTR bukan melarang orang merokok tapi untuk mengatur dimana saja tempat yang boleh merokok atau tidak karena hal ini penting untuk generasi masa depan.
Sementar itu, kehadiran qanun tentang KTR nantinya guna menghadirkan keseimbangan hak antara mereka yang merokok dengan yang tidak merokok.
“Maka kita dorong agar Pemkab Aceh Timur harus ada qanun KTR, sekaligus turunannya kepada setiap satuan kerja perangkat daerah,“ sebut Fajran.
Manajer Kemitraan The Aceh Institute, Muazzinah, menyampaikan bahwa qanun KTR lahir untuk melindungi kesehatan individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dari dampak buruk merokok, memberi ruang dan lingkungan yang sehat, menekan perokok pemula yakni remaja atau anak serta meningkatkan kesadaran bahaya rokok.
Hasil pengamatan Aceh Institute, Banda Aceh dan Kabupaten Nagan Raya merupakan daerah yang menjadi leading local goverment dalam kebijakan dan penegakan kebijakan kawasan tanpa rokok.
Ia menambahkan sosialisasi qanun KTR memang membutuhkan waktu yang lama, namun pihaknya berharap sosialisasi KTR terus berlanjut agar kebijakan tersebut berjalan dengan baik di seluruh Aceh.
Kasat Pol PP Aceh Timur, T Amran, menyampaikan Pemerintah Aceh Timur telah memiliki Peraturan Bupati Aceh Timur No.33 tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dimana, dalam peraturan tersebut
sasaran targetnya adalah tempat umum, seperti fasilitas pendidikan, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum serta tempat umum lainnya yang sudah ditetapkan.
“Saat ini sudah ada beberapa rumah sakit di Aceh Timur yang memberlakukan KTR bahkan di Kantor Bupati juga sudah mengimplementasikan Perbup tersebut,” kata Ampon.
Ampon panggilan akrab T Amran, menegaskan bahwa Satpol PP mendukung penuh, jika nantinya Aceh Timur memiliki qanun KTR. Karena itu demi kebaikan bagi kita semua.
“InsyaAllah kedepan Aceh Timur bisa mewujudkan KTR. Namun, dalam perjalanan waktu kita minta kepada Aceh Institute untuk terus berkoordinasi, sehingga qanun itu bisa terwujud,” ucapnya.(red)