Camat Merasa Dikelabui
AtjehUpdate.com,- Sungai Raya | Kisruh di gampong Kuala Parek seperti tak pernah ada habisnya. Kali ini berhembus kabar di masyarakat terkait adanya penjualan tanah desa yang diduga dilakukan sepihak oleh oknum geuchik setempat tanpa melalui rapat dengan masyarakat.
Dugaan penjualan tanah desa seluas 2 hektar itu terjadi tahun 2019, yang dibeli oleh Saifullah. Menurut informasi yang diterima dari yang mengurus pembelian tersebut, Apa Noh, rencana pembelian tanah tambak hanya satu hektar atas nama pemilik awal, yaitu Dahlan Sulaiman. Namun berdampingan dengan tanah tersebut terdapat tanah tambak seluas 2 hektar lagi yang diduga kuat milik gampong Kuala Parek.
Setelah berproses dari banyak pihak, akhirnya Saifullah dapat membeli tanah tambak seluas 3 hektar dengan menggunakan satu surat yang disulap atas nama penjual, yaitu Dahlan Sulaiman.
Diduga 2 hektar tanah tersebut merupakan tanah milik desa yang berasal dari hibah untuk desa oleh saudara Dahlan Sulaiman. Karena adanya protes sebahagian warga tentang penjualan tanah yang 2 hektar tersebut, sehingga geuchik Sahrial Abdullah mengadakan rapat untuk menjelaskan kepada masyarakat terkait penjualan tersebut.
Setelah penjelasan diberikan kepada masyarakat, dan keputusannya adalah, uang penjualan akan dibagikan kepada masyarakat. Namun bedasarkan informasi, ada sebahagian masyarakat tidak pernah mendapatkan uang tersebut.
Mengetahui tanah itu sudah dijual, Dahlan Sulaiman sebagai pihak yang menghibahkan tanah seluas 2 hektar untuk desa itu mengaku sangat kecewa dan keberatan. Karena dirinya mengaku sangat iklas menghibahkan tanahnya demi kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Camat Sungai Raya, Murdani. SST.P M.Si, selaku pihak yang menandatangani Akte Jual Beli (AJB) tanah tersebut mengatakan, bahwa beliau mengeluarkan surat AJB atas dasar surat berita acara yang dibawa oleh Geuchik, Tuha peut dan saksi.
Camat mengaku tidak mengetahui asal usul tanah tersebut, dan jikapun itu tanah desa dia merasa dikelabui dan khilaf.
Namum Sahrial Abdullah yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyangkal dan mengaku tidak pernah menjual aset desa, “seingat saya, saya tidak pernah menjual aset desa, kapasitas selaku Geuchik, hanya sebatas mengakui hak atas kepemilikan tanah sesuai keterangan saksi-saksi” jelas Sahrial. (hasyim)