Home / Aceh

Monday, 18 October 2021 - 17:07 WIB

Tanah Milik Desa Kuala Parek Dijual Sepihak

Camat Merasa Dikelabui

AtjehUpdate.com,- Sungai Raya | Kisruh di gampong Kuala Parek seperti tak pernah ada habisnya. Kali ini berhembus kabar di masyarakat terkait adanya penjualan tanah desa yang diduga dilakukan sepihak oleh oknum geuchik setempat tanpa melalui rapat dengan masyarakat.

Dugaan penjualan tanah desa seluas 2 hektar itu terjadi tahun 2019, yang dibeli oleh Saifullah. Menurut informasi yang diterima dari yang mengurus pembelian tersebut, Apa Noh, rencana pembelian tanah tambak hanya satu hektar atas nama pemilik awal, yaitu Dahlan Sulaiman. Namun berdampingan dengan tanah tersebut terdapat tanah tambak seluas 2 hektar lagi yang diduga kuat milik gampong Kuala Parek.

Setelah berproses dari banyak pihak, akhirnya Saifullah dapat membeli tanah tambak seluas 3 hektar dengan menggunakan satu surat yang disulap atas nama penjual, yaitu Dahlan Sulaiman.

Baca Juga :  Jokowi Ke Aceh, Hampir 2 Ribu Pasukan Disiagakan

Diduga 2 hektar tanah tersebut merupakan tanah milik desa yang berasal dari hibah untuk desa oleh saudara Dahlan Sulaiman. Karena adanya protes sebahagian warga tentang penjualan tanah yang 2 hektar tersebut, sehingga geuchik Sahrial Abdullah mengadakan rapat untuk menjelaskan kepada masyarakat terkait penjualan tersebut.

Setelah penjelasan diberikan kepada masyarakat, dan keputusannya adalah, uang penjualan akan dibagikan kepada masyarakat. Namun bedasarkan informasi, ada sebahagian masyarakat tidak pernah mendapatkan uang tersebut.

Mengetahui tanah itu sudah dijual, Dahlan Sulaiman sebagai pihak yang menghibahkan tanah seluas 2 hektar untuk desa itu mengaku sangat kecewa dan keberatan. Karena dirinya mengaku sangat iklas menghibahkan tanahnya demi kepentingan masyarakat.

Baca Juga :  Negara Dirugikan Miliaran Rupiah, Bea Cukai Cuma Tangkap Lepas

Sementara itu, Camat Sungai Raya, Murdani. SST.P M.Si, selaku pihak yang menandatangani Akte Jual Beli (AJB) tanah tersebut mengatakan, bahwa beliau mengeluarkan surat AJB atas dasar surat berita acara yang dibawa oleh Geuchik, Tuha peut dan saksi.

Camat mengaku tidak mengetahui asal usul tanah tersebut, dan jikapun itu tanah desa dia merasa dikelabui dan khilaf.

Namum Sahrial Abdullah yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyangkal dan mengaku tidak pernah menjual aset desa, “seingat saya, saya tidak pernah menjual aset desa, kapasitas selaku Geuchik, hanya sebatas mengakui hak atas kepemilikan tanah sesuai keterangan saksi-saksi” jelas Sahrial. (hasyim)

Share :

Baca Juga

Aceh

Tolak Bersalaman, Wabup Aceh Timur Dinilai Sangat Kekanakan

Aceh

Pertemuan Dengan Satpol PP-WH Aceh Utara, Fachrul Razi: Perintah UU Pemda, Wajib PNS

Aceh

Ustadz Cabul ‘MR’ Ditangkap Polres Langsa

Aceh

Pandangan Umum Fraksi Tamiang Sepakat Terhadap RAPBK Aceh Tamiang 2021

Aceh

76 Orang Tak Pakai Masker Terjaring Operasi Tim “Peucrok”

Aceh

Gadjah Puteh Kembali Ajukan Prapid Terhadap Bea Cukai Langsa

Aceh

Polda Aceh Tanam 300 Pohon Mangrove

Aceh

Fachrul Razi Bicara Tantangan Demokrasi Indonesia di Konferensi Internasional UIN Arraniry