Home / Aceh

Monday, 5 October 2020 - 20:42 WIB

Terapkan Striker BBM Subsidi, Plt Gubernur Aceh Digugat 1 Triliun

AtjehUpdate.com,- Banda Aceh | Plt Gubernur Aceh digugat oleh sejumlah warga. Tak hanya gubernur, PT Pertamina dan Hiswana Migas Aceh juga digugat ke pengadilan terkait kebijakan pemasangan stiker bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Gugatan class action tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh oleh kuasa hukum, Senin (5/10).

Syaknya Meirizal, juru bicara penggugat mengatakan, gugatan tersebut terkait surat edaran gubernur Aceh penggunaan stiker BBM subsidi premium dan solar subsidi. Bahkan, dalam surat edaran tersebut ada beberapa poin yang dinilai melampaui kewenangan Gubernur Aceh

Dalam surat edaran itu juga disebutkan kenderaan yang tidak membayar pajak juga tidak diijinkan membeli BBM subsidi. “Saya menilai melampaui kewenangan yang ada. Padahal pajak kendaraan bermotor telah diatur dalam undang-undang sendiri,” katanya.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Tamiang Salurkan 316,47 Ton Beras Untuk 31647 KK

Menurutnya, surat edaran yang di keluarkan bukan produk perundang-undangan, melainkan hanya imbauan. Namun, dalam pelaksanaan seperti undang-undang yang harus dijalankan.

Bagi kenderaan yang tidak stempel stiker diberikan sanksi tidak boleh mengisi BBM subsidi. Ini jelas merugikan masyarakat yang ingin mendapatkan BBM bersubsidi, ujarnya.

Selain itu, kata Syakya Meirizal, surat edaran itu dinilai telah merendahkan martabat masyarakat Aceh, terkait tulisan yang ada di stiker tersebut.

Di stiker premium disebut premium bukan untuk masyarakat pura-pura miskin dan solar subsidi bukan untuk penimbunan jahat. Ini sangat merendahkan martabat masyarakat, ucapnya.

Baca Juga :  MMC Kota Langsa Mendukung Muslim, S.H.I, MM Maju Kontestasi PILKADA Aceh

Dalam gugatan tersebut, pihaknya menggugat gubernur Aceh, PT Pertamina dan Hiswana Migas Aceh untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp 1 triliun.

“Kami juga memohon kepada majelis hakim menghukum para penggugat membayar kerugian immateriil kepada masyarakat Aceh,” ungkapnya.

Sementara M Arif Hamdani, kuasa hukum penggugat menyebutkan ada 13 pengacara yang akan mendampingi 24 masyarakat Aceh untuk menggugat gubernur Aceh, PT Pertamina dan Hiswana Migas Aceh terkait surat edaran Gubernur Aceh pemasangan stiker BBM subsidi.

Share :

Baca Juga

Aceh

Cacat Hukum! Perpanjangan HGU Rapala Tanpa Rekomendasi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang

Aceh

Bank Muamalat Langsa Salurkan Sembako Bagi Warga Berdampak Covid-19

Aceh

PTPN I Langsa Caplok 120 Ha Lahan Petani Alu Rimung

Aceh

KPU Keluarkan SK Penetapan Lima Komisioner KIP Langsa

Aceh

Wakil Ketua DPRK Pimpin Safari Ramadhan di Kecamatan Seruway

Aceh

Tanpa Tanda Pengaman, Tenda Di Belakang Tribun Lapangan Merdeka Langsa Makan Korban

Aceh

BIMTEK Perangkat Gampong dan Pengurus BUMG Se-Aceh Timur, LOPMMI Hadirkan Pemateri Terbaik di Indonesia

Aceh

Mundurnya Lima Orang Kabid Sekaligus Bukanlah Hal Sepele