AtjehUpdate.com,- Banda Aceh | Plt Gubernur Aceh digugat oleh sejumlah warga. Tak hanya gubernur, PT Pertamina dan Hiswana Migas Aceh juga digugat ke pengadilan terkait kebijakan pemasangan stiker bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Gugatan class action tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh oleh kuasa hukum, Senin (5/10).
Syaknya Meirizal, juru bicara penggugat mengatakan, gugatan tersebut terkait surat edaran gubernur Aceh penggunaan stiker BBM subsidi premium dan solar subsidi. Bahkan, dalam surat edaran tersebut ada beberapa poin yang dinilai melampaui kewenangan Gubernur Aceh
Dalam surat edaran itu juga disebutkan kenderaan yang tidak membayar pajak juga tidak diijinkan membeli BBM subsidi. “Saya menilai melampaui kewenangan yang ada. Padahal pajak kendaraan bermotor telah diatur dalam undang-undang sendiri,” katanya.
Menurutnya, surat edaran yang di keluarkan bukan produk perundang-undangan, melainkan hanya imbauan. Namun, dalam pelaksanaan seperti undang-undang yang harus dijalankan.
Bagi kenderaan yang tidak stempel stiker diberikan sanksi tidak boleh mengisi BBM subsidi. Ini jelas merugikan masyarakat yang ingin mendapatkan BBM bersubsidi, ujarnya.
Selain itu, kata Syakya Meirizal, surat edaran itu dinilai telah merendahkan martabat masyarakat Aceh, terkait tulisan yang ada di stiker tersebut.
Di stiker premium disebut premium bukan untuk masyarakat pura-pura miskin dan solar subsidi bukan untuk penimbunan jahat. Ini sangat merendahkan martabat masyarakat, ucapnya.
Dalam gugatan tersebut, pihaknya menggugat gubernur Aceh, PT Pertamina dan Hiswana Migas Aceh untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp 1 triliun.
“Kami juga memohon kepada majelis hakim menghukum para penggugat membayar kerugian immateriil kepada masyarakat Aceh,” ungkapnya.
Sementara M Arif Hamdani, kuasa hukum penggugat menyebutkan ada 13 pengacara yang akan mendampingi 24 masyarakat Aceh untuk menggugat gubernur Aceh, PT Pertamina dan Hiswana Migas Aceh terkait surat edaran Gubernur Aceh pemasangan stiker BBM subsidi.