AtjehUpdate.com,- Sungai Raya | Banyaknya dugaan penyaluran BLT DD yang disinyalir tidak tepat sasaran dan bahkan tumpang tindih, membuat sejumlah media merasa penasaran untuk menguak desas desus aroma tak sedap yang terjadi selama ini di gampong Kuala Parek, kecamatan Sungai Raya, kabupaten Aceh Timur.
Adanya beberapa perangkat gampong yang namanya tertera pada daftar penerima BLT DD gampong Kuala Parek, bahkan ada pula beberapa nama dan terdaftar dalam KK (Kartu Keluarga) sebagai warga gampong setempat namun tidak berdomisili di gampong tersebut masih juga mendapat bantuan yang sama.
Beberapa nama saat ini tercatat sebagai aparatur gampong dan juga sebagai penerima BLT, belum lagi persoalan rangkap jabatan yang masih saja terjadi, terkesan seperti disengaja atau pembiaran oleh keuchik setempat.
Karenanya, untuk keseimbangan sebuah pemberitaan, apalagi kali ini terkait dugaan penyalahgunaan jabatan oleh keuchik, lantas media pun meminta tanggapan yang bersangkutan. Hal inipun diakui oleh Syahrial Abdullah, keuchik Kuala Parek saat dikonfirmasi. Menurutnya rangkap jabatan itu memang ada, namun tidak apa, karena sedang diproses pergantiannya. Dan beberapa nama yang merangkap tersebut sudah menyampaikan surat pengunduran diri, Jum’at (24/09).
Entah karena beberapa berita lain sebelumnya yang ditayangkan media ini dan masih seputar polemik di gampongnya, Keuchik ini kemudian seperti kesal. Bahkan terkesan menantang wartawan untuk mengungkap temuan lainnya.
“Asalkan KK nya masih di Kuala Parek biarpun dia tinggal di kampung lain tidak masalah, soal dmereka tinggal dimana kami tidak tau, tapi BLT nya tetap kita kasi,. Begitu ya, dan semoga ada temuan baru lagi,” tutupnya menantang.
Sikap seperti ini menunjukkan sepertinya ia kebal hukum dan tak merasa bersalah. Meskipun semua yang diberitakan adalah fakta di lapangan.
Di kesempatan yang sama, Lsm Gadjah Puteh berharap agar persoalan di gampong Kuala Parek ini dapat segera ditangani oleh pihak berkompeten. Pihaknya berjanji akan melaporkan dugaan dan indikasi penyalahgunaan kewenangan dan carut marutnya pengelolaan dana desa di gampong ini kepada aparat hukum. (hasyim)