Home / Aceh / Hukum

Monday, 20 November 2023 - 15:35 WIB

Ustadz Cabul ‘MR’ Ditangkap Polres Langsa

AtjehUpdate.com,- LANGSA | Kepolisian Resort (Polres) Langsa berhasil menangkap MR (38), tersangka rudapaksa terhadap santri pimpinannya di Pondok Pesantren (Dayah) Futuhul Muarif Al-Azziziyah Furu’ Tsani, Desa Selalah, Kecamatan Langsa Lama yang berdekatan dengan Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota.

Penangakapan ini sesuai konferensi pers yang digelar Polres Langsa, Senin (20/11) dengan menghadirkan tersangka MR (pakai baju orange). Kapolres Langsa diwakili oleh Kabag Ops AKP Dahlan S.Sos, Kasat Reskrim, Ipda Rahmad, S.Sos dan Kasi Humas.

Kabag Ops, AKP Dahlan, mengatakan, sebelumnya kasus ini sudah ada titik temu antara korban dan tersangka. Namun dikemudian hari korban membuat laporan dikarenakan tidak puas.

Baca Juga :  Tolak Dwi Fungsi TNI/POLRI, ALASKA : Sejarah Orde Baru Tak Boleh Diulang, Kami Trauma!

Pasca laporan itu, Polres Langsa langsung mencari keberadaan tersangka dan juga meminta bantuan Tengku Murdani.

“Dalam waktu 1 (satu) bulan tersangka sudah berhasil diamankan. Tepatnya tanggal 4 November 2023, MR kita tangkap di Gunung Sitoli, Nias”, ucap Kabag Ops.

AKP Dahlan menambahkan, ada dua korban dari kejahatan tersangka, yaitu WH (21) merupakan tenaga pengajar dan FA (17) yang merupakan santri

“Untuk saat ini, Dayah tersebut berjalan seperti biasa yang sudah diambil alih dalam pengawasan Abana Murdani”, ungkap AKP Dahlan.

Kasat Reskrim, Ipda Rahmad turut menyampaikan bahwa kasus dengan dua laporan Polisi ini sudah proses tahap 1 dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Baca Juga :  Demonstran Tetap Bertahan di DPRK Langsa

Polres Langsa sudah melakukan penyitaan alat bukti yang merupakan pakaian luar dan dalam terkait tindak pidana yg terjadi.

Ipda Rahmad menjelaskan, MR dikenakan pasal 50 dan 47 Qanun Aceh no.6 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara 16,6 Tahun tambah 7,5 Tahun untuk laporan dengan korban FA.

Sedangkan dengan laporan WH, MR dikenakan pasal 48 dan 46 Qanun Aceh no.6 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara selama 14,5 Tahun ditambah 3,7 Tahun

“Tersangka MR telah mengakui perbuatannya dengan meruda paksa korban WH sebanyak 4 kali dan dan FH sebanyak 7x kali”, pungkas Ipda Rahmad. Red)

Share :

Baca Juga

Aceh

Kisah Dibalik Penangkapan Kapal Bermuatan Rokok Ilegal di Aceh Tamiang

Hukum

Ratusan Massa Aksi Akan Tuntut Kepala Inspektorat dan DPMG Aceh Timur Dicopot

Aceh

Kabid PSPFM Dinsos : Gechik Gampong Baro Lakukan Pembohongan Publik

Hukum

Kubu Habib Rizieq Meradang Dengar Rasulullah Dilecehkan, Budi Dalton Minta Maaf

Aceh

Jawaban Bupati Aceh Tamiang Atas Pandangan Umum Fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan

Hukum

Tim 29 Polsek Langsa Barat Turun Ke Lokasi Sekumpulan Remaja “Penikmat” Lem

Hukum

Besok, Ratusan Warga Akan Geruduk Kantor Bupati Aceh Tamiang

Aceh

Bustanul Fakri Aceh, Sekolah Yatim dan Anak Fakir yang Terlantar