Menurutnya, kewajiban melaporkan harta kekayaan melalui LHKPN memang bentuk transparansi, namun data tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa harta tersebut bebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme. “Justru dari data inilah KPK bisa menelusuri apakah ada gratifikasi, penyalahgunaan jabatan, atau bentuk penerimaan lain yang tidak sah,” tambahnya.
PANDORA menekankan bahwa Inspektorat Jenderal Kemenkeu sejatinya adalah lembaga internal yang bertugas menjaga integritas kementerian, sehingga pejabat di level tertinggi seperti Inspektur Jenderal seharusnya menjadi teladan dalam hal transparansi dan akuntabilitas. “Kami khawatir jika lonjakan kekayaan seperti ini dibiarkan tanpa pemeriksaan, maka kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi akan terus merosot. KPK harus menunjukkan keberpihakannya kepada publik dengan melakukan klarifikasi dan penyelidikan mendalam,” ujar Helmi.