AtjehUpdate.com,- Aceh Tamiang |
Di tengah puing-puing bencana dan luka yang belum kering, ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Aceh Tamiang kini menghadapi tekanan baru. Bukan bantuan atau pemulihan, melainkan perintah masuk kerja yang disertai ancaman terselubung.
Melalui surat pengumuman bernomor Ist/27 tertanggal 14 Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menginstruksikan seluruh ASN, termasuk PNS, PPPK, hingga tenaga outsourcing, untuk wajib hadir ke kantor mulai Senin, 15 Desember 2025. Dalihnya, guna percepatan pembersihan kantor pemerintahan dan pelayanan pascabencana hidrometeorologi siklon tropis Sinyar yang melanda daerah itu sejak 25 November lalu.
Namun isi surat tersebut menuai kegelisahan dan kemarahan. Pasalnya, dalam salah satu poin disebutkan bahwa ASN yang tidak bersedia hadir membantu percepatan pemulihan dampak bencana “dipersilakan membuat surat pernyataan pengunduran diri sebagai ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.”
Bagi banyak ASN, kalimat itu terasa seperti palu godam di kepala.
“Rumah kami hancur, perabot hanyut, keluarga masih menumpang di rumah saudara. Kami ini korban, bukan pembangkang,” ujar salah seorang ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan.





