Selain itu, Gadjah Puteh menyebut masih ada sejumlah temuan lain yang telah dituangkan dalam laporan resmi. Namun, Said menegaskan bahwa detail lengkapnya akan menjadi domain BPKP dan Kemendagri untuk menelaah lebih lanjut. “Kami sengaja tidak membuka semua isi surat laporan. Biarlah publik menunggu langkah konkret pemerintah pusat. Yang pasti, apa yang kami sampaikan adalah peringatan keras agar DPRK segera berbenah,” tegasnya.
Menurut Gadjah Puteh, ketiadaan tatib ini bukan hanya persoalan teknis, tetapi menyangkut akuntabilitas, legitimasi, dan integritas DPRK Aceh Tamiang sebagai lembaga representasi rakyat. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi melemahkan fungsi pengawasan internal dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dengan dua laporan tersebut, Gadjah Puteh mendesak agar pemerintah pusat turun tangan melalui audit kinerja, pembinaan kelembagaan, hingga mekanisme sanksi bila DPRK tetap lalai menjalankan kewajibannya.(red)