AtjehUpdate.com., Kuala Simpang – Dukungan terhadap langkah hukum LBH Kantara yang menggugat Presiden Republik Indonesia dan Menteri Perhubungan di Pengadilan Negeri Kuala Simpang terus mengalir. Gugatan dengan Nomor Perkara 6/Pdt.G/2025/PN Ksp ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menagih janji konstitusi dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Direktur Eksekutif Gadjah Puteh, Said Zahirsyah, menegaskan pihaknya berdiri penuh di belakang LBH Kantara dalam perjuangan hukum ini. Menurutnya, pemerintah pusat sudah terlalu lama mengabaikan amanat UUPA, khususnya terkait pengelolaan pelabuhan dan bandara yang hingga kini masih dikuasai melalui PP dan Permenhub.





