AtjehUpdate.com., Aceh | 18 September 2025 – LSM Gadjah Puteh resmi melaporkan DPRK Aceh Tamiang ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh terkait dugaan maladministrasi dalam kinerja Badan Kehormatan Dewan (BKD). Hingga saat ini, BKD belum memiliki aturan beracara untuk menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan, padahal aturan tersebut merupakan instrumen dasar agar BKD dapat menjalankan fungsinya.
Ketua LSM Gadjah Puteh, Said Zahirsyah, menegaskan bahwa ketiadaan aturan beracara BKD adalah bentuk kelalaian serius DPRK.
“Bagaimana mungkin lembaga legislatif yang seharusnya menjadi contoh, justru tidak memiliki pedoman jelas dalam menjaga martabat dan kode etik anggotanya. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi bentuk nyata maladministrasi yang mencederai demokrasi,” tegasnya.
Menurut Gadjah Puteh, kondisi ini berimplikasi pada beberapa hal yaitu Fungsi DPRK terhambat dalam pengawasan, Kasus dugaan pelanggaran etik berpotensi dibiarkan karena BKD tidak punya dasar hukum untuk memproses serta Kepercayaan publik menurun, DPRK tampak tidak serius menjaga marwah lembaga.





