AtjehUpdate.com., Aceh Tamiang – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota DPRK Aceh Tamiang, DA, resmi diumumkan KPK dan turut menjadi perhatian setelah informasinya dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRK Aceh Tamiang.
Berdasarkan laporan periodik tahun 2024 yang disampaikan pada 28 Februari 2025, total kekayaan DA tercatat mencapai Rp2.962.500.000. Aset tersebut terdiri dari tanah dan bangunan hasil sendiri serta warisan senilai Rp1,7 miliar, dua unit mobil mewah Toyota Fortuner TRD VRZ dan Mitsubishi Pajero Sport dengan nilai Rp1,1 miliar, kas Rp12,5 juta, serta harta lainnya Rp150 juta.
Transparansi harta kekayaan anggota dewan ini penting, terlebih sebelumnya publik menyoroti kinerja BKD DPRK Aceh Tamiang yang dianggap belum maksimal dalam menegakkan kode etik. Laporan LHKPN ini menjadi salah satu pintu masuk untuk menguji komitmen lembaga dewan terhadap prinsip akuntabilitas.