KPK menegaskan bahwa publikasi LHKPN merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sebagai bentuk keterbukaan dan pertanggungjawaban jabatan. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Dengan terbukanya data tersebut, publik dapat menilai sejauh mana integritas para legislator, termasuk DA, dalam menjalankan amanah jabatannya. Transparansi ini diharapkan menjadi pengingat bahwa penyelenggara negara harus menjaga kepercayaan masyarakat. (red)





