AtjehUpdate.com., ACEH TAMIANG | 14 Januari 2026 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kantara mendesak Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk segera mencopot Safuadi dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Aceh.
Desakan ini muncul akibat penilaian LBH Kantara terhadap kinerja Safuadi yang dianggap tidak taktis, lamban, dan tidak menunjukkan kepekaan (sense of crisis) terhadap kondisi darurat pasca banjir di Aceh, khususnya di Aceh Tamiang.
Direktur LBH Kantara, Ajie Lingga, S.H., menyoroti mandeknya pencairan dana bantuan dari pemerintah pusat yang sangat krusial bagi pemulihan Aceh Tamiang.
Menurutnya, alasan kendala infrastruktur daerah yang belum aktif sehingga menghambat Pemkab Aceh Tamiang dalam proses pencairan anggaran adalah alasan klasik yang tidak bisa diterima di tengah situasi bencana.
“Seharusnya, dalam kondisi darurat seperti ini, Safuadi selaku Kakanwil Perbendaharaan bertindak jemput bola. Bentuk Satgas Bantuan Taktis atau Klinik Perbantuan khusus untuk mendampingi Pemkab Aceh Tamiang agar hambatan administratif dan infrastruktur bisa diterobos. Jangan hanya berlindung di balik aturan birokrasi sementara rakyat menderita,” tegas Ajie Lingga.
LBH Kantara mencatat, hingga saat ini realisasi pencairan anggaran besar dari Kementerian Keuangan untuk penanggulangan banjir masih sangat minim, bahkan belum menyentuh kebutuhan riil lapangan. Padahal, kondisi Aceh Tamiang saat ini masih sangat memprihatinkan dan jauh dari kata pulih.
Ajie juga menyinggung adanya beberapa peristiwa dan pernyataan yang berkembang di ruang publik, termasuk klaim dari Menteri Keuangan bahwa sebagian dana sebenarnya sudah ditransfer, serta adanya sisa dana anggaran tahun sebelumnya yang secara mekanisme akan menjadi tambahan alokasi di tahun berjalan.
Menurut keyakinan LBH Kantara, Pemkab Aceh Tamiang seharusnya tidak kehilangan kesempatan finansial untuk mengejar ketertinggalan pemulihan, karena selain memperoleh anggaran tahun 2026 yang telah diusulkan dan disebut tidak dipotong sesuai pernyataan Menteri Keuangan, daerah ini juga diyakini menerima tambahan alokasi sebesar Rp132 miliar yang bersumber dari sisa saldo anggaran kas daerah tahun anggaran 2025 ditambah bantuan kebencanaan Rp47 miliar, serta dukungan anggaran Pemkab Aceh Tamiang tahun 2026 yang disebut mencapai Rp1,1 triliun.
Dengan hitungan tersebut, Aceh Tamiang semestinya mampu mempercepat pemulihan dan mengejar ketertinggalan pembangunan pasca bencana banjir.
Namun, Ajie menegaskan bahwa kondisi ini justru masih menjadi perdebatan di internal pemerintah daerah, mengingat mekanisme dan pola penganggaran seperti ini dianggap baru dan belum pernah terjadi sebelumnya dalam praktik di tingkat kabupaten.
Karena itulah, LBH Kantara menilai bimbingan dan pendampingan teknis menjadi hal mutlak, sebab ranah ini merupakan domain perbendaharaan, baik Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Langsa maupun Kanwil Perbendaharaan Aceh.
Dalam situasi bencana, Kanwil Perbendaharaan seharusnya hadir lebih agresif dengan inisiatif pendampingan jemput bola, sebab merekalah institusi yang paling memahami jalur administrasi, pola realisasi, serta skema teknis percepatan pencairan.





